AYOJAKARTA.COM - Perayaan Valentine yang jatuh pada hari ini Selasa (14/2/2023 ) merupakan hari kasih sayang yang menjadi momen mengungkapkan cinta dan kasih kepada orang-orang tersayang.
Termasuk anak pasangan terpidana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yaitu Trisha Eungelica.
Dikutip AyoJakarta.com dari Instagram Stories @trishaeas, Trisha Eungelica memberikan ucapan selamat hari Valentine untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Nampak kesedihan dan harapan yang ditulis oleh putri Sulung Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu.
"You will be the happiest person, soon " tulis Trisha Eungelica.
Tulisan tersebut berarti kamu akan menjadi orang yang bahagia, dengan segera.
Huruf berwarna hitam dengan backgroud putih itu seakan mewakili perasaannya. Pasalnya hari Valentine 2023 ini jatuh setelah pengadilan menjatuhkan vonis kepada ke dua orangtuanya.
Selain itu Trisha juga menuliskan harapan walaupun ia tahu jika kini hanya sedikit keinginanannya yang dapat terkabul bahkan tidak sama sekali.
"i hope we all will," ugkap Trisha Engelica yang berarti saya berharap semua akan baik.
Kalimat yang Trisha Eungekica tulis itu seakan diberikan untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Ungkapan tulus anak dari terdakwa pembunuhan berencana yang menewakan Brigadir Yosua ini diakhiri dengan ucapan selamat hari valentine.
"happy val's day," tulis Trisha Eungelica.
Harapan, doa dan cinta yang Trisha berikan kepada Sang Ayah dan Ibunda seakan tak pernah terlewatkan oleh publik.
Kesedihan dan kerinduan begitu nampak diperlihatkan oleh Trisha Eungelica.
Sebelum persidangan vonis yang dibacakan oleh Hakim kemarin Senin (13/02/23 ) , Trisha juga menguggah foto kedua orangtuanya yang sedang berpelukan.
Foto tersebut adalah Ferdy Sambo yang mengenakan baju berwarna putih dan sang Ibu Putri Candrawati memakai baju berwarna biru.
" Iloveubooth " tulis Trisha Eungelica.
Kedua orangtua Trisha Eungelica, Ferdy Sambo dan Putri Candrawati telah mendapatkan vonis dari majelis hakim karena perbuatannya sendiri.
Pada Senin ( 13/02/23 ) Ferdy Sambo mendapat vonis hukuman mati dan Putri Candrawathi selama 20 tahun penjara.
Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo menilai secara sah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan Jaksa.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.***