News

Irma Hutabarat Puji Para Hakim Kasus Sambo Buat Sejarah: Walaupun Yosua Mati, Hukum di Indonesia Masih Hidup

Oleh: Sigit Darwanto Selasa 14 Feb 2023, 15:48 WIB
Irma Hutabarat Puji Para Hakim Kasus Sambo Buat Sejarah: Walaupun Yosua Mati, Hukum di Indonesia Masih Hidup

AYOJAKARTA.COM - Irma Hutabarat memberi pujian setinggi-tingginya terhadap para hakim yang menangani kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Sebelumnya, majelis hakim kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J secara resmi telah menjatuhi vonis hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo.

Sementara itu, Putri Candrawathi mendapatkan vonis dengan hukuman kurungan 20 tahun penjara atas keterlibatannya.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Ricky Rizal Dijatuhi Hukuman 13 Tahun Penjara

Sehubungan dengan hal tersebut, Irma Hutabarat menyampaikan rasa bangganya terhadap para hakim yang telah bekerja dengan baik.

Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Irma Hutabarat, sosok aktivis dan pembela keluarga Brigadir J itu menyampaikan bahwa para hakim yang bekerja di sidang pembunuhan Brigadir J akan diingat selalu oleh masyarakat Indonesia.

Sementara para jaksa yang memberikan tuntutan mengecewakan, para hakim berhasil menjatuhkan vonis dengan berani dan tegas hingga menghilangkan rasa kecewa dari banyak orang itu.

“Hakim yang sekarang ini, hakim Wahyu, hakim Alimin dan hakim Morgan Simanjuntak telah menorehkan namanya dalam tinta emas, akan diingat oleh seluruh rakyat Indoneia bahwa dia mampu memberikan hukuman yang diatas JPU yang mengakibatkan begitu banyak kekecewaan dan kemarahan termasuk dari pihak keluarga,” kata Irma.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dihukum Mati, Kamaruddin Simanjuntak Kibarkan Bendera Kemenangan: Inilah Titik Balik Indonesia!

Melanjutkan, Irma kemudian mendoakan para hakim agar diingat oleh seluruh masyarakat Indonesia karena melakukan suatu hal yang mulia.

Bukan tanpa alasan, majelis hakim kasus pembunuhan terhadap Brigadir J berhasil menyampaikan putusan yang telah melampaui tuntutan dari jaksa penuntu umum.

“Jadi mudah-mudahan apa yang dilakukan oleh tiga hakim ini akan diingat oleh seluruh rakyat Indonesia sebagai sesuatu yang mulia bahwa sudah melakukan satu putusan yang luhur melampaui dari tuntutan JPU,” ucap Irma Hutabarat.

Tak hanya itu saja, Irma juga mengungkapkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum pernah menjatuhkan hukuman mati untuk Pasal 340.

Baca Juga: Sandiaga Uno Bagikan Tips dan Trik Bagi Pelaku Ekonomi Guna Menghadapi Ancaman Resesi Global, Cek di Sini!

Inilah yang kemudian menjadi salah satu alasan dipujinya majelis hakim, karena mampu membuat hari yang bersejarah di peradilan Indonesia.

“PN Jakarta Selatan belum pernah menjatuhkan hukuman mati untuk 340 kecuali hari ini, jadi hari ini adalah hari yang bersejarah yang patut dirayakan menurut Opung Nelson,” ujar Irma.

Sementara itu, ia kemudian menambahkan bahwa hukum di Indonesia akan tetap hidup walaupun almarhum Brigadir J sudah meninggal karena perkara ini.

“Walaupun Yosua mati tapi hukum di Republik Indonesia ini masih hidup, semoga kita akan selalu bisa menghidupkan hukum ini,” pungkasnya.***

Reporter Sigit Darwanto
Editor Jinan Vania Barizky