News

Ngeri! Ternyata Segini Jumlah Vonis Hukuman Mati di Indonesia dari Tahun ke Tahun, 2020 Capai Ratusan

Oleh: Linda Wati Selasa 14 Feb 2023, 14:58 WIB
Ngeri! Ternyata Segini Jumlah Vonis Hukuman Mati di Indonesia dari Tahun ke Tahun, 2020 Capai Ratusan

AYOJAKARTA.COM - Penjatuhan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo menjadi momentum yang bersejarah dalam penegakan hukum di Indonesia.

Mengingat perbuatannya yang telah melakukan pembunuhan berencana, Ketua Majelis Hakim akhirnya memberikan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Hukuman mati menjadi salah satu hukuman untuk pelaku kejahatan yang ada di negara Indonesia.

Baca Juga: Vera Simanjuntak Ngaku Bertemu Sang Pacar, Brigadir J dalam Mimpi, Sebelum Sidang Vonis Sambo: 'Ini Tandanya'

Selain hukuman mati, di Indonesia juga memiliki hukuman lainnya kepada pelanggar hukum. Antara lain hukuman penjara, hukuman kurungan dan hukuman denda.

Sebelum adanya vonis Ferdy Sambo, ternyata dari tahun sebelumnya telah ada banyak kasus yang pelaku kejahatannya diberi hukuman mati.

Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Metro TV pada Selasa, 14 Februari 2023 berikut jumlah vonis hukuman mati di Indonesia.

Baca Juga: Ramai Soal Vonis Mati Ferdy Sambo, Pelaku Kejahatan Apa Saja yang Bisa Terkena Hukuman Mati? Cek di Sini

Pada 2014 sedikitnya ada enam vonis hukuman mati kepada pelaku kejahatan.

Lalu pada 2015 ada 46 kasus yang medapat hukuman tersebut. Dan setahun berikutnya yakni 2016 naik menjadi 60 kasus.

Lalu tahun berikutnya pada 2017 turun menjadi 47 kasus dengan hukuman vonis maksimal.

Baca Juga: Mahfud MD Puji Hakim Berani Vonis Mati Ferdy Sambo: Sesuai Rasa Keadilan!

Pada 2018 naik satu angka menjadi 48 kasus, dan 2019 semakin naik menajdi 80 kasus.

Pada 2020 menjadi paling banyak karena mencapai ratusan, yakni tedapat 117 kasus yang mendapat vonis mati.

Sedangkan untuk eksekusi mati yang pertama di Indonesia yaitu terjadi pada 1979.

Baca Juga: Merinding! Rosti Simanjuntak Ungkap Sosok Brigadir J Hadir dan Lihat Langsung Sidang Vonis Ferdy Sambo

Eksekusi mati dilakukan kepada Oesin, yakni seorang pedagang kambing dan tukang jagal di Mojokerto.

Hukuman tersebut dijatuhakan karena dia telah membunuh enam rekan bisnisnya pada pada 1964.***

Reporter Linda Wati
Editor Desi Kris