AYOJAKARTA.COM – Terdakwa Kuat Maruf telah divonis 15 tahun penjara pada Selasa 14 Februari 2023.
Hal yang memberatkan salah satunya adalah tidak sopan dalam persidangan.
Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara terkait perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca Juga: Breaking News: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara atas Pembunuhan Berencana Brigadir J
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai bahwa Kuat Maruf divonis 15 tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana pembunuhan berencana.
“Mengadili atas nama Kuat Ma'ruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso yang dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Kompas TV.
Hakim Wahyu juga mengatakan hukuman Kuat Maruf akan dikurangi dengan lamanya dalam tahanan hingga sekarang.
Adapun hal yang memberatkan Kuat Maruf di antaranya terdakwa tidak sopan dalam persidangan.
Ia juga dianggap berbelit-belit dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan, terdakwa tidak mengakui salah dan memposisikan diri sebagai orang yang tidak tahu.
Hal yang memberatkan lainnya bahwa Kuat Maruf dalam perkara ini tidak menyesali perbuatannya.
Adapun hal yang meringankan terdakwa Kuat Maruf yakni bahwa ia mempunyai tanggungan keluarga.***