News

Jelang Vonis Richard Eliezer, Mantan Hakim Agung Komentari Status Justice Collaborator: Dia Pantas...

Oleh: Guruh Mayka Putra Senin 13 Feb 2023, 19:41 WIB
Jelang Vonis Richard Eliezer, Mantan Hakim Agung Komentari Status Justice Collaborator: Dia Pantas...

AYOJAKARTA.COM – Majelis Hakim akan membacakan putusan atau vonis untuk terdakwa Richard Eliezer pada Rabu, 15 Februari 2023 di PN Jakarta Selatan.

Sebelumnya Richard Eliezer dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan 12 tahun penjara.

Tuntutan yang diberikan kepada Richard Eliezer menimbulkan polemik di masyarakat terlebih status dia yang sebagai Justice collaborator (JC).

Baca Juga: Tumbangkan Singo Edan di Stadion Patriot Chandrabaga, Macan Kemayoran Persija Berada di Posisi Puncak Klasemen

Masyarakat menilai tuntutan yang diberikan JPU kepada Richard Eliezer yang merupakan seorang JC sangat tidak adil.

Sebagai seorang JC, Richard Eliezer membuka semua skenario yang telah direncanakan oleh Ferdy Sambo, sehingga perkara yang sebelumnya gelap gulita menjadi terang benderang.

Atas jasanya tersebut, masyarakat menilai bahwa Richard Eliezer pantas untuk mendapatkan hukuman yang lebih ringan diantara terdakwa lainnya.

Hal tersebut sesuai dengan penjelasan dari mantan Hakim Agung, Djoko Sarwoko yang dikutip AyoJakarta.com dari YouTube KOMPASTV pada Senin (13/2/2023).

Djoko Sarwoko mengatakan bahwa Richard Eliezer tidak bertanggung jawab atas perbuatannya dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: PILU! Seolah Miliki Firasat, Anak Ferdy Sambo Unggah Pesan Mengharukan Ini Sebelum Vonis

“Sebenarnya kalau hakim mau mencermati apa yang diperoleh dalam fakta persidangan, itu kan jelas sekali posisi Eliezer itu yang pertama adalah melaksanakan perintah jabatan, dalam pasal 51 ayat 1 KUHP itu malah disitu tidak bertanggung jawab,” katanya.

Djoko menambahkan bahwa seharusnya seorang Justice collaborator harus mendapatkan reward.

“Dia (Richard Eliezer) sebagai justice collaborator yang menurut undang-undang perlindungan saksi dan korban ini ada semacam reward kalau dia ikut membongkar persoalan itu,” ucap Djoko Sarwoko.

Bentuk reward yang diberikan kepada Justice collaborator adalah pidananya lebih ringan dari pelaku lainnya.

Baca Juga: Motor Vario Jadi Sorotan, Ini Profil dan Jumlah Kekayaan Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo

“dan kemudian Mahkamah Agung pada tahun 2011 menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung No.4 tahun 2011 yang mengatakan disitu antara lain bahwa JC itu pidananya harus lebih ringan dari pelaku yang lain,” jelas Djoko.

Menurut Djoko Sarwoko bahwa Richard Eliezer bukan sebagai pelaku utama sehingga ia pantas untuk mendapatkan status sebagai Justice collaborator.

“Salah satu persyaratannya adalah yang bisa menjadi jc adalah bukan pelaku utama, dalam kasus ini menurut saya Richard Eliezer bukan pelaku utama,” pungkasnya.***

Reporter Guruh Mayka Putra
Editor Jinan Vania Barizky