AYOJAKARTA.COM - Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Ahli pidana Asep Iwan Iriawan tanggapi soal vonis mati yang dijatuhkan kepada terpidana Ferdy Sambo.
Menyadur dalam kanal YouTube Metro TV, Senin (13/2/2023) Asep Iwan Iriawan mengatakan kepada masyarakat Indonesia untuk tidak terlalu bergembira terlebih dahulu, sebab dalam KUHP yang baru hukuman mati diatur sebagai hukuman alternatif.
"Rakyat Indonesia jangan dulu bergembira," kata Asep Iwan Iriawan.
"Kenapa tidak boleh bergembira? karena RKUHP (RUU KUHP) yang baru mengatur, kalau seseorang dijatuhi hukuman mati, hukuman mati bisa berubah karena hukuman mati itu hukuman alternatif," kata Asep.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwasanya dalam aturan R KUHP yang baru hukuman mati tersebut bisa dikurangi dengan upaya hukum lainnya yang telah diatur.
"Nanti sesudah berlakunya RKUHP di 2025, KUHP yang baru itu disebutkan orang menjalani hukuman mati, kalau sudah menjalani hukuman mati selama 10 tahun bisa berubah hukumnya, bisa seumur hidup, bisa 20 tahun," ucap Asep.
Belum lagi kata Asep jika sudah dapat 20 tahun penjara bisa dimungkinkan narapidana mendapatkan remisi-remisi yang lainnya untuk mengurangi hukumnya.
"Kalau 20 tahun bisa dapat remisi-remisi, ujungnya mungkin penjaranya cuma 15 tahun. Jadi sekali lagi kepada teman-teman yang sekarang senang jangan senang dulu," kata Asep.
Baca Juga: Puas! Ibunda Brigadir J Sebut Ada Mujizat Tuhan yang Hadir Dalam Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
Apalagi Asep meyakini bahwa Ferdy Sambo akan melakukan upaya hukum lain untuk mengurangi masa hukumnya, baik itu melakukan upaya Banding, Kasasi, ataupun PK (Peninjauan Kembali).
"Katakan ini ada banding, anggaplah nanti dikuatkan oleh banding, atau katakan dikuatkan kasasi atau melakukan PK. Pasti dilakukan orang dia tidak mungkin tidak melakukan," ucapnya.
"Kemudian ada UU grasi, grasi itu mengatakan kalau orang dihukum mati mengajukan grasi eksekusi belum dilaksanakan," jelas Asep.
Baca Juga: Vonis Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo: Begini Komentar Singkat Mahfud MD
Sehingga, Asep pun menilai ada dua undang-undang yang nantinya bisa digunakan oleh kubu Ferdy Sambo untuk berupaya mengurangi hukuman daripada vonis mati seperti demikian.
"Jadi ada dua Undang-Undang, UU grasi dan KUHP yang baru." kata dia.
Kendati demikian Asep cukup berbahagia bahwasanya hukuman vonis Sambo sesuai dengan harapan masyarakat bahwa (Ferdy Sambo) harus dihukum mati.
"Sebenarnya kita berbahagia dan berbangga, alhamdulilah, haleluya, puji tuhan bahwa sesuai dengan harapan publik bahwa ini harus dihukum mati."***