AYOJAKARTA.COM - Guru yang berstatus PNS maupun PPPK akan menerima TPG senilai satu kali gaji pokok per bulan.
Pemerintah telah memberikan kebijakan baru terkait pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk tahun 2025.
Besaran gaji pokok ini akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang menetapkan kisaran gaji paling rendah Rp2,7 juta dan paling tinggi Rp5,1 juta.
Tunjangan profesi ini merupakan sebuah bentuk apresiasi yang diberikan kepada tenaga pendidik, terutama bersertifikat pendidik.
Sebagai dikutip dari kanal YouTube AAH CHANNEL pada Kamis (30/1), berikut ini langkah-langkah untuk memastikan TPG cair tepat waktu:
1. Koordinasi dengan Operator Sekolah
Pastikan data Dapodik (NUPTK, jam mengajar, rekening) terupdate.
2. Cek Info GTK Secara Berkala
Fokus pada validasi NRG, SKTP, dan kelengkapan data.
3. Verifikasi SIMTUN dan KSG
Pastikan tidak ada perbedaan data antara SIMTUN (diinput dinas) dan KSG.
4. Pastikan Jam Mengajar 24 Jam per Minggu
Tenaga pendidik memastikan bahwa jam mengajar 24 jam per Minggu sesuai Permendikbud No. 15/2018.
Baca Juga: Profil Gerald Vanenburg, Legenda Belanda Sabet Piala Eropa 1988 Bareng Marco van Basten
5. Tunggu Sinkronisasi Sistem
NRG dan status sertifikasi akan otomatis muncul setelah validasi pusat selesai.
Besaran TPG 2025 untuk guru ASN maupun Non-ASN berbeda, sebagai contoh:
- Guru ASN (PNS/P3K), 1x gaji pokok per bulan (contoh: Rp5 juta per bulan > Rp15 juta per Triwulan).
- Guru Non-ASN, Rp2 juta per bulan (Rp6 juta per Triwulan) setelah dipotong pajak.
Besaran nilai tersebut sudah termasuk dalam SKTP di Info GTK. Pastikan nominalnya sesuai!
Pesan penting untuk guru agar jangan panik karena proses validasi data membutuhkan waktu.
Guru diminta untuk menghindari kabar hoax, status SIMPKB tidak menentukan cairnya TPG.
Update secara berkala dengan memantau Info GTK di gtk.kemdikbud.go.id, https://gtk.kemdikbud.go.id dan Dapodik tiap minggu.
TPG hak guru pasti akan diberikan jika data valid, harap sabar dan teliti saat melengkapi data.***