News

SAH! Ferdy Sambo Terbukti Bersalah Rencanakan Pembunuhan Brigadir J dan Divonis Mati !

Oleh: Muhammad Lazuardi Iman Senin 13 Feb 2023, 15:51 WIB
SAH! Ferdy Sambo Terbukti Bersalah Rencanakan Pembunuhan Brigadir J dan Divonis Mati !

AYOJAKARTA.COM - Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat.

Pada hari Senin, 13 Februari 2023, Ferdy Sambo menghadapi sidang pembacaan vonis dari majelis hakim di Pangadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam putusannya, hakim bernama Wahyu Iman Santoso menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Tok! Hakim Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso dikutip AyoJakarta.com melalui live kanal YouToube KompasTV, Senin (13/2/2023).⁣

Sambo juga divonis bersalah melanggar Pasal 340 KUHP (Kode Hukum Pidana) dan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Alasan terkait adanya pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, tidak memiliki bukti yang valid.

Motif dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua juga tidak wajib dibuktikan karena bukan bagian dari delik pembunuhan berencana.

Baca Juga: Tak Mau Ketinggalan! Fans Ferdy Sambo Ramai-ramai Nobar Sidang Vonis, Pakai Kaos Bertuliskan…

Unsur-unsur sengaja, merencanakan, dan merampas nyawa Yosua yang didakwakan terhadap Sambo terbukti.

Hakim juga meyakini bahwa Sambo menggunakan sarung tangan hitam dan ikut menembak Brigadir Yosua dengan senjata jenis Glock 17.

Adanya hal-hal yang memberatkan vonis Sambo, seperti mempermalukan citra Polri, dan tidak ada hal yang meringankan bagi Sambo.

Dengan demikian, Ferdy Sambo dinyatakan bersalah dan harus menerima konsekuensi hukumannya sesuai dengan putusan pengadilan

Reporter Muhammad Lazuardi Iman
Editor Jinan Vania Barizky