AYOJAKARTA.COM – Semakin mendekati sidang vonis dari majelis hakim kepada sang Justice Collaborator (JC), Richard Eliezer, pada 15 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, semakin hangat polemik pemberian gelar JC kepada Richard Eliezer.
Dikutip melalui video yang beredar di kanal Youtube Kompas TV pada 13 Februari 2023, polemik justice collaborator menjadi semakin panas jelang sidang vonis karena viralnya tuntutan yang disebut ‘tidak adil’ oleh banyak pihak.
Diketahui, bahwa Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara dipotong masa penangkapan kepada Richard Eliezer.
Hal ini menjadi lebih heboh saat Jampidum menjelaskan bahwa tuntutan 12 tahun tersebut telah mempertimbangkan status JC yang diberikan oleh LPSK atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
LPSK diwakili oleh sang wakil ketua umum, Edwin Partogi mengungkapkan keheranan atas polemik JC. Bahkan Edwin Partogi menyebutkan bahwa Jampidum seperti ini:
Jampidum menyatakan bahwa sesungguhnya Richard Eliezer tidak dapat menjadi Justice Collaborator, karena menurut Jampidum, ia merupakan pelaku utama.
Dengan demikian, 12 tahun penjara disebut Jampidum sangat ringan dan sesuai dengan pertimbangan rekomendasi dari LPSK.
“Saya khawatir Jampidum malah tidak membaca tuntutannya ya,” terang Edwin Partogi.
Hal ini karena menurut Edwin, melalui tuntutan kepada Richard Eliezer, sama sekali tidak menyebutkan sang JC sebagai pelaku utama.
“Bahkan ketika replik dari Jaksa Penuntut Umum atas pledoi atau nota pembelaan Eliezer pasca tuntutan, saya melihat ada dua hal,” buka wakil ketua LPSK.
Edwin menjelaskan bahwa melalui replik ia melihat dua hal, revisi dan klarifikasi. Revisinya bahwa, baru disebutkan adanya surat rekomendasi dari LPSK untuk memberikan penghargaan Richard Eliezer sebagai JC
“Kedua, klarifikasi, bahwa mereka pertimbangkan pasal 10a ayat 3, dan penjelasannya tentang keringanan hukuman untuk JC yaitu percobaan, khusus, dan pidana pengiringan. Selain itu ada penjelasan yang dipertegas bahwa pelaku utama adalah Ferdy Sambo, dan dalam replik Richard tidak disebut sebagai pelaku pembunuhan, maupun tidak mempermasalahkan status JC,” terang Edwin Partogi
LPSK meyakini bahwa Jaksa Penuntut Umum mengalami dilema yuridis dalam menangani terdakwa Richard Eliezer, sebagaimana Jaksa disebut tidak memperhatikan posisi JC dari Richard.
Edwin Partogi mengaku heran, mengapa permasalahan Justice Collaborator baru diungkap jelang babak akhir persidangan, sementara Jaksa dapat melakukan protes atau menanyakan hal terkait Justice Collaborator dari awal mula rangkaian persidangan, bukan menjelang babak akhir persidangan.
Sementara itu, sidang dari Richard Eliezer akan memasuki agenda pembacaan vonis oleh Hakim pada 15 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang vonis akan menjadi agenda sidang terakhir dari rangkaian persidangan sang justice collaborator.***