News

Terpopuler: Kamaruddin Simanjuntak Sebut Sosok Ini Harusnya Kena Hukuman Paling Berat, tapi Bukan Ferdy Sambo!

Oleh: Linda Wati Senin 13 Feb 2023, 09:02 WIB
Terpopuler: Kamaruddin Simanjuntak Sebut Sosok Ini Harusnya Kena Hukuman Paling Berat, tapi Bukan Ferdy Sambo!

AYOJAKARTA.COM - Kamaruddin Simanjuntak menilai sosok ini seharusnya dijatuhi hukuman paling berat dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Setelah sempat menghilang, Kamaruddin Simanjuntak sang pengacara Brigadir Yosua akhirnya muncul lagi di televisi.

Kamaruddin bicara tentang mengapa keluarga kliennya menginginkan Ferdy Sambo dapat dihukum mati.

Baca Juga: PN Jaksel Imbau Masyarakat Tak Hadiri Langsung Sidang Vonis Ferdy Sambo cs, Tanda Hasil Putusan Mengecewakan?

Pernyatannya pun patut dinanti karena ia terkenal dengan blak-blakannya dalam mengulik suatu fakta maupun informasi.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo telah dijatuhi tuntutan hukuman penjara seumur hidup.

Kendati demikian, tuntutan tersebut dirasa oleh orang tua Yosua masih kurang untuk seseorang yang mendalangi pembunuhan Brigadir J.

Hal itu diungkapkan oleh sang Kuasa Hukum, alasannya karena Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah melakukan kejahatan yang berat.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Kekeh soal Dalang Utama Kasus Pembunuhan Brigadir J: Harusnya Lebih Berat Nenek Putri!

Dengan merencanakan pembunuhan serta iming-iming memberi hadiah berupa uang serta handphone kepada anak buahnya.

 “Karena kejahatan dan perbuatan dari nenek Putri dan Ferdy Sambo ini sangat luar biasa jahatnya, yaitu merancang pembunuhan yaitu dengan cara nenek Putri menghancurkan atau menjanjikan sesuatu kepada eksekutor yaitu berupa handphone dan uang satu miliar dan 500,” kata Kamaruddin, dalam tayangan Metro TV.

Tak hanya itu, eks Kadiv Propam Polri ini juga telah menyeret hampir seratus perwira Polisi untuk menutupi kejahatannya.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Kamaruddin mengatakan bahwa yang lebih pantas mendapat hukuman berat bukanlah Ferdy Sambo.

Melainkan istri dari eks Kadiv Propam Polri, yakni Putri Candrawathi.

Hal itu karena Putri Candrawathi dianggap biang kerok dan menjanjikan akan memberi satu miliar dan 500 juta kepada eksekutor.

Alasan lain yaitu karena Putri Candrawathi dianggap telah merancang jauh-jauh hari tindakannya.

“Harusnya lebih berat ancaman tuntutan kepada nenek Putri ketimbang Ferdy Sambo karena dialah penganjur atau orang yang memberikan janji atau hadih yaitu berupa handphone dan uang satu miliar dan 500 kepada para eksekutor itu,” kata Pengacara Brigadir J.

“Dan dia sudah merancang ini dari jauh-jauh hari kan,” lanjutnya.***

Reporter Linda Wati
Editor Aulli R Atmam