AYOJAKARTA.COM - Jelang sidang vonis, dukungan untuk Richard Eliezer terus mengalir.
Bahkan, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak turut pasang badan untuk membela Richard Eliezer.
Dilansir AyoJakarta.com dari program Kontroversi Metro TV pada Sabtu (11/2/2023), Kamaruddin Simanjuntak menilai sudah tepat jika Richard Eliezer mendapat rekomendasi dari LPSK.
Baca Juga: Bukan Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak Sebut Harusnya Sosok Ini yang Kena Hukuman Paling Berat!
"Sudah tepatlah kalau misalnya Bharada Richard Eliezer itu menerima rekomendari dari LPSK bahwa dia akan menjadi justice collaborator," ujar Kamaruddin Simanjuntak.
Kamaruddin Simanjuntak juga mengatakan bahwa ini adalah persoalan daripada criminal justuce system (cjs).
"Seharusnya kalau Jaksa tidak bisa menerima dia (Richard Eliezer) sebagai justice collaborator, harusnya dari awal di petunjuk P19 Jaksa harus menyatakan keberatan." tegas Kamaruddin.
Keberatan itu, kata Kamaruddin bisa disertai dengan petunjuk dalam petunjuk p19 dalam bentuk narasi.
Hal itu dilakukan agar penyidik membatalkan Richard Eliezer sebagai justice collaborator.
Namun pada kenyataanya Jaksa tidak melakukan itu dan menunjukkan bahwa mereka setuju jika Richard Eliezer sebagai justice collaborator.
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Ajak Korban Kejahatan Hukum Menghadap Mahfud MD, Menko Polhukam Janjikan Ini
"Jangan setelah dia misalnya perpihak kepada penegak hukum, membuka aib itu semua, menyesali perbuatannya dan membongkar secara terang benderang lalu dikhiantai," kata Kamaruddin.
Sebab, menurutnya ini adalah hal yang tidak benar.
"Ini mengajarkan hal yang tidak benar di Indonesia bahwa orang akan menyesal menjadi berkata jujur dan berterus terang," ungkapnya.
Baca Juga: Geger! Mahfud MD Bakal Dicalonkan jadi Presiden 2024 oleh Kamaruddin Simanjuntak Tapi Ini Syaratnya
Dengan lantang bahkan Kamaruddin mengatakan dirinya keberatan dengan sikap Jaksa.
"Makanya, saya bilang ganti jaksa Agung, ganti Jampidum, supaya ada keadilan," tegas Kamaruddin.***