AYOJAKARTA.COM - Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 mengatur pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Termasuk THR dan gaji ke 13 untuk PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pegawai non-ASN yang bertugas pada lembaga penyiaran publik.
Di dalam PP ini juga sudah mencakup penerima pensiun dan tunjangan pada tahun 2024.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, terdapat peraturan yang mengatur hal serupa, dengan nomor peraturan yang berbeda setiap tahunnya.
Sebagai contoh, pada 2024, PP ini memberikan panduan bagi aparatur negara untuk menerima tunjangan yang berasal dari APBN atau anggaran pendapatan dan belanja negara.
Menurut peraturan tersebut, besaran tunjangan yang diberikan akan mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan penghasilan lainnya.
Untuk daerah tertentu, bisa mencakup tunjangan tambahan berdasarkan kemampuan fiskal daerah tersebut.
Baca Juga: Akhirnya Resmi! iPhone 16 Akan Dijual Di Indonesia, Ini Bocoran Jadwal dan Kisaran Harganya
> Prosedur Pemberian Tunjangan
Tunjangan ini diberikan dengan ketentuan, dimana THR dan gaji ke-13 paling cepat dibayarkan 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.
Sebagai contoh, jika hari raya jatuh pada tanggal 31, maka pembayaran THR diperkirakan akan dilakukan antara tanggal 20-21.
Namun, jika pembayaran belum dilakukan pada waktu tersebut, tunjangan bisa dibayarkan setelah hari raya, yakni pada tanggal 1 atau 2 April 2024.
Pada tahun ini, pemberian tunjangan ini juga terkait dengan proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi ASN baru, baik itu CPNS maupun PPPK.
Berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 14 Januari 2025, proses pengusulan penetapan NIP untuk ASN tahun 2024 akan berlangsung mulai 1 hingga 28 Februari 2025.
Bagi PPPK yang menyelesaikan tahapan ini, penetapan NIP diperkirakan akan dilakukan pada 1 Maret 2025.
Meskipun pelantikan ASN baru akan dilakukan pada 2025, mereka tetap dihitung sebagai bagian dari rekrutmen ASN tahun anggaran 2024.
Hal ini juga berhubungan dengan pemberian THR dan gaji ke-13 yang diberikan berdasarkan ketentuan tahun anggaran tersebut.
Baca Juga: iPhone 16 Siap Masuk Pasar Februari! Apple dan Pemerintah Indonesia Telah Capai Kesepakatan
Beberapa pegawai menyampaikan kekhawatiran mengenai keterlambatan pembayaran gaji dan tunjangan di beberapa daerah.
Seperti yang terjadi pada 2023 lalu, banyak pegawai yang melaporkan bahwa SPMT (Surat Perintah Membayar Tunjangan) keluar pada bulan April.
Sementara gaji pertama baru diterima pada bulan Juni, tanpa adanya pembayaran rapel untuk bulan April dan Mei.
Hal ini menimbulkan ketidakpastian di kalangan pegawai, karena beberapa daerah mungkin tidak memberikan pembayaran rapel, sementara yang lain melakukannya.
Namun, bagi instansi yang belum membayar THR atau gaji ke-13 pada waktu yang ditentukan, pembayaran tetap akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan peraturan ini, diharapkan para aparatur negara dapat memahami hak-hak mereka terkait tunjangan hari raya dan gaji ke-13.
Baik ASN, CPNS maupun PPPK diharapkan tetap mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Bagi ASN dan P3K yang sedang menunggu penetapan NIP, disarankan untuk menyelesaikan proses administrasi sesuai jadwal yang ditetapkan, agar hak-hak mereka dapat diproses dengan lancar.***