AYOJAKARTA.COM - Satu-satunya terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yang mendapatkan berbagai dukungan yakni Richard Eliezer ternyata bisa bebas dari hukuman dengan 2 hal ini, apa saja?
Tuntutan hukuman untuk Richard Eliezer dari JPU sendiri diketahui ialah 12 tahun penjara.
Tentu, hal ini menjadi pro-kontra di masyarakat terlebih bagi mereka yang menjadi pendukung Bharada E yang sudah berani jujur dengan kejadian yang terjadi hingga terbongkarnya kasus Brigadir J.
Baca Juga: Jelang Vonis Ferdy Sambo Cs, PN Jaksel Himbau Masyarakat Tonton Sidang Dari Rumah! Mengapa?
Menurut JPU kasus Brigadir Yosua sendiri terjadi karena adanya perselingkuhan Brigadir J dengan Putri Candrawathi dan bukan karena adanya pelecehan seksual.
Selain itu Richard yang menembak Yosua 2-3 kali terbukti bersalah melakukan suruhan Ferdy Sambo yang awalnya perintah tersebut diberikan kepada Ricky RIzal, namun ditolak.
Namun, menurut mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko ada 2 hal yang bisa buat Richard Eliezer terbebas dari hukuman :
1. Pasal 51 Ayat (1) KUHP perbuatan yang dilakukan atas perintah jabatan oleh penguasa berwenang tidak dipidana.
"Sebenarnya malah bisa membebaskan kalau hakimnya mau. Di situ disebutkan tidak bertanggung jawab," ujarnya dikutip dari suara.com
Baca Juga: Ragam Pernyataan dan Aksi Nekat Syarifah, Fans Ferdy Sambo yang Sempat Gegerkan Ruang Sidang
2. Status Justice Collaborator (JC)
Soal status JC yang dimiliki oleh Richard Eliezer tentu memiliki syarat tertentu, terlebih kontribusi Bharada E dalam membongkar kasus sebenarnya dari kematian Ysua merujuk dari Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, dimana seorang justice collaborator pidananya harus lebih ringan dari pelaku lainnya.
"(Richard) sebagai justice collaborator, tenty menurut Undang-undang Perlindungan Sanksi dan Korban (LPSK) ada semacam prestasinya kalau dia ikut membongkar persoalan itu,"jelasnya
Lebih lanjut ia pun menekankan bahwa Ferdy Sambo sendiri sering kali berucap bahwa skenario pembunuhan Brigadir J adalah tanggung jawabnya.
Richard Eliezer diketahui menjadi terdakwa kasus Brigadir J yang terakhir dibacakan oleh hakim yakni Rabu 15 Februari 2023.
Untuk pembacaan vonis dari hakin, PN Jaksel sendiri mewanti agar masyarakat menonton di rumah saja.***