News

Jelang Vonis Ferdy Sambo Cs, PN Jaksel Himbau Masyarakat Tonton Sidang Dari Rumah! Mengapa?

Oleh: Adhianingtia Wulandari Jumat 10 Feb 2023, 21:36 WIB
Jelang Vonis Ferdy Sambo Cs, PN Jaksel Himbau Masyarakat Tonton Sidang Dari Rumah! Mengapa?

AYOJAKARTA.COM - Jelas Sidang putusan Hakim atau vonis hakim untuk menjatuhi hukuman kepada Ferdy Sambo Cs sudah di depan mata.

Pengadilan Negeri ( PN ) Jakarta Selatan senidiri menghimbau masyarakat agar tidak hadir dalam persidangan tersebut.

Hal ini dilakukan agar mengantisipasi membludaknya antusiasme masyarakat yang ingin secara langsung menghadiri sidang vonis Sambo Cs. Pasalnya ruang sidang PN Jaksek hanya berkapasitas memuat 50 orang saja.

Baca Juga: Ragam Pernyataan dan Aksi Nekat Syarifah, Fans Ferdy Sambo yang Sempat Gegerkan Ruang Sidang

Jelang vonis pekan depan, PN Jaksel juga telah mempersiapkan apa yang akan dibutuhkan dalam proses persidangan.

Dikutip dari YouTube Kompas TV , akan ada 9 layar diruang sidang dan untuk pengamanan PN Jaksel sudah brrkoordinasi dengan Polres Jakarta Selatan dan Kejaksaan Jakarta Selatan.

Saat ditemui Djuyamto selaku Humas Pengadilan Negeri ( PN ) Jakarta Selatan memberikan penjelasan hal tersebut.

Baca Juga: Ustaz Adi Hidayat: Fadhiilah Doa Dzun Nun, Jalan Keluar Bagi Kaum Muslim Hadapi Situasi Hidup Paling Sulit

" Kepada masyarajat ataupun publik mohon agar bisa menyaksikan pembacaan putusan tersebut melalui siaran atau live streaming yang dilakukan oleh rekan-rekan media atau TV pool, tidak perlu hadir kepersidangan secara langsung " Ungkap Djuyamto Humas PN Jaksel.

Himbauan dikeluarkan karena keterbatasan ruangan persidangan.

" Karena mengingat kapasitas ruang sidanv yang hanya memuat palinv banyak atau maksimal itu 50 orang " Tutur Humas PN Jaksel.

Baca Juga: Kena Cibiran Lagi! Viral Momen Perayaan Ulang Tahun Ferdy Sambo, Warganet Komentari Suara Putri Candrawathi

Putusan Vonis Majelis Hakim yang akan diselenggarakan pekan depan ( 13/02/23 ) menjadi putusan final kasus pembunuhan berencana yang didalangi Ferdy Sambo.

Dalam Kasus pembunuhan berencana ini menyeret 5 terdakwa yaitu Ferdy Sambo dengan tuntutan seumur hidup penjara oleh JPU, Sang Istri Putri Candrawati, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Eliezer yang menyandang status Justuce Collaborator dalam kasus ini.

Kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat pada 08 Juli 2022 di Rumah dinas Mantan Kadiv Propam Polri kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kasus pembunuhan berencana ini begitu banyak menyedot perhatian masyarakat Indonesia sehingga akan dipastikan momen persidangan putusan vonis oleh Majelis Hakim sangat dinantikan oleh banyak orang terutama oleh keluarga mendiang Brigadir Yosua.

Reporter Adhianingtia Wulandari
Editor Jinan Vania Barizky