AYOJAKARTA.COM - Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J akan mendapatkan vonis hukuman dari hakim pada Senin 13 Februari 2023.
Setelah kurang lebih 6 bulan lamanya, akhirnya keluarga Brigadir Yosua akan mengetahui hukuman para terdakwa yang menghabisi nyawa sang anak tercinta.
Baru-baru ini bukan hanya keluarga Brigadir J yang bersuara atas vonis hukuman yang akan diberikan oleh hakim, namum keluarga Ferdy Sambo pun akhirnya berikan pernyataan atas hal ini.
Keluarga Sambo yang diwakilkan oleh sang paman Amsal Sampe Tindok merasa tuntutan hukuman yang diberikan JPU berlebihan.
Hukuman seumur hidup bagi Ferdy Sambo yang membela istrinya atas kasus pelecehan seksual harusnya mendapatkan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan seumur hidup.
"Hukuman seumur hidup, berlebihan sepertinya. Kok yang korban dihukum delapan tahun? Ya, nggak pantas lah. Berikan keringanan, tidak mungkin perbuatan (membunuh) kalau tidak ada alasannya," ujarnya dikutip dari suara.com
Tentu, apa yang diutarakan keluarga Ferdy Sambo berbeda dengan keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Divonis 3 Dokter Berbeda Alami Pembengkakan Jantung, Roy Kiyoshi Curhat Umurnya Sisa 2 Tahun Lagi?
Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak sendiri berharap bahwa Sambo mendapat vonis hukuman mati dari hakim.
Rosti Simanjuntak meyakini, tewasnya sang anak karena Ferdy Sambo yang merupakan dalang dari semua ini. Tentu hukuman maksimal Pasal 340 KUHAP cocok untuk suami dari Putri Candrawathi ini.
Sedangkan, Samuel Hutabarat meminta agar para terdakwa kasus pembunuhan sang anak dapat dihukum seadil-adilnya.
Vonis hakim kepada para terdakwa kasus Brigadir J akan dimulai dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Senin 13 Februari 2023, lalu dilanjutkan esok harinya bagi Ricky Rizal dan Kuat Maruf dan terakhir pada hari Rabu 15 Februari 2023 giliran Richard Eliezer.***