AYOJAKARTA.COM - Menanti sidang vonis, Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut 12 tahun penjara oleh JPU, lantaran dinilai menjadi bagian dari perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua.
Melalui Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyebutkan bahwa terkait tuntutan Eliezer tersebut, tidak ada untungnya bagi penegak hukum menghukum Eliezer dengan hukuman yang berat.
Edwin Partogi Pasaribu pun menegaskan dalam pandanganya bahwa jika itu terjadi pada Richard Eliezer maka citra dari pada penegak hukum justru semakin merosot.
Dia berpendapat bahwa momen inilah yang kemudian bisa menjadi momentum penegak hukum untuk memperbaiki diri.
"Tentu gak ada untungnya buat penegakan hukum kita, karena citra penegakan hukum kita akan semakin terperosok," Ujar Edwin, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Jumat (10/2/2023).
Menurut Edwin, citra penegak hukum saat ini sedang tidak baik-baik saja. Dimana masyarakat bisa melihat bersama-sama bagaimana penegakan hukum kita berjalan menusuk ke bawah dan tumpul keatas.
"Kita bisa sama-sama saksikan banyak tragedi di tahun 2022 terkait dengan penegakan hukum juga ada kita saksikan bersama beberapa penegak hukum malah dijadikan tersangka." kata Edwin.
Oleh karena itu, Edwin berpendapat bahwa momen sidang Richard Eliezer ini justru bisa dimanfaatkan penegak hukum, untuk lebih memperbaiki dirinya dengan menegakan kembali keadilan.
"Tentu ini bisa menjadi satu momentum buat penegak hukum untuk menunjukkan kesungguhan memperbaiki dirinya," kata Edwin.
Baca Juga: TERPOPULER: LPSK Beberkan Kondisi Psikis Bharada Richard Eliezer Jelang Pembacaan Vonis Hakim
Seperti yang kita ketahui, fakta dalam persidangan Richard Eliezer terbukti bersaksi jujur dan berperan membuka kasus pembunuhan Yosua yang sebenarnya.
"Jadi apa yang tadi sampaikan sudah tepat, kalau tidak ada kejujuran dari Richard maka kita tidak akan menyaksikan pada hari ini Ferdy Sambo sebagai pelaku utama dalam persidangan," Kata dia.
Pernyataan dari Edwin Partogi tersebut satu suara dengan dukungan 122 akademisi dari Aliansi Akademisi Indonesia yang menyurati PN Jakarta Selatan sebagai amicus curie atau sahabat pengadilan.
Poin yang disampaikan oleh perwakilan Akademisi adalah, terkait Richard Eliezer sebagai justice collaborator yang jujur, berperan membuka kotak pandora dari kasus pembunuhan Yosua menjadi terang benderang.
122 Akademisi pun kompak menyuarakan kepada Majelis Hakim dan kepada PN Jakarta Selatan untuk memohon agar Richard Eliezer dihukum dengan hukuman yang ringan.***