AYOJAKARTA.COM - Todung Mulya Lubis, advokat senior yang bergabung dengan ratusan guru besar serta dosen universitas terkemuka di Tanah Air.
Dirinya Tergabung dalam Aliansi Akademisi Indonesia, sebagai sahabat Pengadilan atau Amicus Curiae untuk terdakwa Bharada E (Richard Eliezer Pudihang Lumiu) di perkara pembunuhan Bharada E.
Bukan tanpa alasan, alasan dirinya ikut menjadi Amicus Curiae untuk Eliezer karena ada perasaan kadilan yang terkoyak.
Dikutip ayojakarta.con dari kanal Youtube FQ Channel, berikut penjelasan Todung Mulya Lubis ikut andil mendukung Eliezer.
“Ada perasaan keadilan yang terkoyak-koyak ya, dalm proses hukum yang terjadi sekarang ini,”ungkap Todung.
Dirinya menganggap Bharade E diperlakukan tidak adil maka seharusnya sebagai seorang yang paham hukum pantas untuk ikut memperjuangkan.
Lebih lanjut Todung mengungkapkan bahwa apabilan tidak diperjuangkan bersama, maka kasus ini akan menjadi cacat dan noktah bagi penegak hukum.
“Kasus ini sangat penting bagi sejarah penegak hukum keadilan di Indonesia, sebab kalau kasus ini tidak diproses dengan adil kasus ini kan menjadi cacat dan noktak bagi penegak hukum,” tutur Todung.
Todung berharap ada sense of justice atau rasa keadilan dan empati, juga suara publik yang mengehendaki keadilan dari lembaga peradilan Indonesia.
Dari 5 point yang diajukan oleh sahabat pengadilan untuk Richard Eliezer kepada Majelis Hakim hal itu juga memiliki tujuan.
Todung mengatakan bahwa ia ingin menggerakan hakim untuk menghargai betul keberadaan Justice Collaborator (JC).
Seperti yang dilakukan di luar negri, dimana keberadaan JC amat sangat dihargai, dengan memberikan perlakuan khusus mulai proses sampai selesai proses hukum.
Diakhir percakapan, Todung Mulya Lubis bahwa tunturan 12 tahun terhadap Eliezer ini tidak fair dan melukasi rasa keadilan.
Namun begitu, dirinya dan teman teman sahabat pengadilan tetap menyerahkan semua keutusan kepada majelis hakim yang mulia.***