News

Advokat Senior Todung Mulya Lubis Ikut Jadi Amicus Curiae Untuk Richard Eliezer: Ada Perasaan Terkoyak!

Oleh: Jasmi Anes Jumat 10 Feb 2023, 14:10 WIB
Advokat Senior Todung Mulya Lubis Ikut Jadi Amicus Curiae Untuk Richard Eliezer: Ada Perasaan Tekoyak!

AYOJAKARTA.COMTodung Mulya Lubis, advokat senior yang bergabung dengan ratusan guru besar serta dosen universitas terkemuka di Tanah Air.

Dirinya Tergabung dalam Aliansi Akademisi Indonesia, sebagai sahabat Pengadilan atau Amicus Curiae untuk terdakwa Bharada E (Richard Eliezer Pudihang Lumiu) di perkara pembunuhan Bharada E.

Bukan tanpa alasan, alasan dirinya ikut menjadi Amicus Curiae untuk Eliezer karena ada perasaan kadilan yang terkoyak.

Baca Juga: Lantang! Martin Simanjuntak Sebut Orang yang Bilang Richard Eliezer Sebagai Pelaku Utama Perlu Dites Kejiwaan

Dikutip ayojakarta.con dari kanal Youtube FQ Channel, berikut penjelasan Todung Mulya Lubis ikut andil mendukung Eliezer.

“Ada perasaan keadilan yang terkoyak-koyak ya, dalm proses hukum yang terjadi sekarang ini,”ungkap Todung.

Dirinya menganggap Bharade E diperlakukan tidak adil maka seharusnya sebagai seorang yang paham hukum pantas untuk ikut memperjuangkan.

Baca Juga: LPSK Klaim Tak Ada Untungnya Richard Eliezer Divonis Berat, Sebut Citra Penegak Hukum Bisa Makin Merosot

Lebih lanjut Todung mengungkapkan bahwa apabilan tidak diperjuangkan bersama, maka kasus ini akan menjadi cacat dan noktah bagi penegak hukum.

“Kasus ini sangat penting bagi sejarah penegak hukum keadilan di Indonesia, sebab kalau kasus ini tidak diproses dengan adil kasus ini kan menjadi cacat dan noktak bagi penegak hukum,” tutur Todung.

Todung berharap ada sense of justice atau rasa keadilan dan empati, juga suara publik yang mengehendaki keadilan dari lembaga peradilan Indonesia.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Faktar Baru Soal Richard Eliezer yang Ternyata Dikenal Hingga Negara Ini!

Dari 5 point yang diajukan oleh sahabat pengadilan untuk Richard Eliezer kepada Majelis Hakim hal itu juga memiliki tujuan.

Todung mengatakan bahwa ia ingin menggerakan hakim untuk menghargai betul keberadaan Justice Collaborator (JC).

Seperti yang dilakukan di luar negri, dimana keberadaan JC amat sangat dihargai, dengan memberikan perlakuan khusus mulai proses sampai selesai proses hukum.

Baca Juga: Martin Simanjuntak Sentil Penegak Hukum yang Sebut Richard Eliezer sebagai Pelaku Utama: Perlu Dites Kejiwaan

Diakhir percakapan, Todung Mulya Lubis bahwa tunturan 12 tahun terhadap Eliezer ini tidak fair dan melukasi rasa keadilan.

Namun begitu, dirinya dan teman teman sahabat pengadilan tetap menyerahkan semua keutusan kepada majelis hakim yang mulia.***

Reporter Jasmi Anes
Editor Desi Kris