AYOJAKARTA.COM - Martin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J, kerap menjadi perbincangan masyarakat.
Pengacara keluarga Brigadir J ini seringkali membela kliennya dengan tegas.
Baru-baru ini, Martin Simanjuntak mengatakan bahwa Richard Eliezer dibela Amicus Curiae bukan melihat dari sisi sebagai orang yang jahat.
Melainkan hal itu karena Richard Eliezer telah mengakui kesalahannya serta sudah berkata jujur dan bersedia membantu dalam jalannya persidangan.
Dikutip ayojakarta.com dari YouTube tvOneNews pada Jumat (10/2/2023), Martin Simanjuntak mengatakan pendapatnya.
"Kita harus lihat konteksnya itu Amicus Curiae ini hadir ke persidangan bukan karena Eliezer yang sebelumnya dalam tanda petik berbuat jahat karena menembak Joshua," ujar Martin Simanjuntak.
"Tapi karena Richard Eliezer bertobat, mengakui kesalahan meminta maaf dan berkata-kata jujur dan membantu jalannya persidangan," tambahnya.
Martin Simanjuntak mengatakan, munculnya Amicus Curiae karena dari hati nurani.
Pengacara ini juga menyebut bahwa keluarga Brigadir J setuju dengan adanya Amicus Curiae.
"Setuju dalam artian, Richard tetap dianggap bersalah tapi pertanggungjawabkanlah itu dan jangan diberatkan," tutur Martin Simanjuntak.
Ia pun mengungkap jika ada penegak hukum yang sudah dibantu namun masih menganggap Richard Eliezer sebagai pelaku utama, maka menurut Martin Simanjuntak perlu dites kejiwaannya.
"Kalau ada yang mengatakan dia penegak hukum, sudah menggunakan jasa Eliezer tapi tetap mengatakan Richard Eliezer adalah pelaku utama ini perlu dites kejiwaannya," tandasnya.
Baca Juga: Kejam! Martin Simanjuntak Temukan Fakta Ferdy Sambo Ternyata 2 Kali Membunuh Yosua, Apa Alasannya?
Seperti diketahui, Richard Eliezer merupakan terdakwa yang berstatus justice collaborator (JC).
Dengan status JC, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara sedangkan Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal hanya dituntut delapan tahun penjara.
Sementara itu, Ferdy Sambo dituntut JPU penjara seumur hidup.
Kelima terdakwa kini menunggu vonisnya masing-masing.***