AYOJAKARTA.COM - Program peningkatan kesejahteraan guru honorer mendapat angin segar setelah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengumumkan kebijakan tunjangan tambahan khusus.
Mendikbudristek Prof. Abdul Mu'ti dalam konferensi pers di Gedung Kemendikbudristek, Jakarta, memaparkan detail program ini secara komprehensif.
"Program tunjangan tambahan khusus bagi guru honorer non-sertifikasi ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 15 tahun 2024 tentang Peningkatan Kesejahteraan Tenaga Pendidik Non-ASN," ungkap Prof. Abdul Mu'ti.
"Kami telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,5 triliun untuk menjangkau lebih dari 500.000 guru honorer di seluruh Indonesia," tambahnya.
Pernyataan ini kemudia diperkuat oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Prof. Dr. Nunuk Suryani,M.Pd., yang menambahkan bahwa program ini telah melalui kajian mendalam selama dua tahun terakhir dan akan dimulai efektif Juli 2025.
"Kami telah melakukan pemetaan menyeluruh terhadap kondisi guru honorer di lapangan, termasuk melakukan verifikasi data dan validasi kebutuhan di seluruh provinsi," jelasnya Prof. Dr. Nunuk Suryani,M.Pd. dalam paparan teknis yang dihadiri seluruh kepala dinas pendidikan provinsi.
Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Temu Ismail, S.Pd., M.Si., dalam rapat koordinasi nasional di Hotel Bidakara Jakarta menguraikan kriteria detail penerima tunjangan yang dibagi dalam dua kategori besar.
"Untuk kategori pertama yaitu guru honorer KB, kami menetapkan persyaratan minimal ijazah SMA/sederajat, dengan bukti SK pengangkatan dari yayasan atau kepala sekolah.
Baca Juga: Akhirnya Resmi! iPhone 16 Akan Dijual Di Indonesia, Ini Bocoran Jadwal dan Kisaran Harganya
Bertugas di KB binaan Dinas Pendidikan yang terdaftar resmi, tercatat dalam sistem Dapodik minimal 2 tahun terakhir, dan memiliki masa kerja minimal 13 tahun yang dibuktikan dengan dokumen pendukung.
Sementara untuk kategori kedua, yakni guru honorer jenjang TK hingga SMA, persyaratannya lebih komprehensif meliputi status belum sertifikasi yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dinas pendidikan setempat.
Minimal ijazah S1/D4 yang linear dengan bidang pengajaran, memiliki NUPTK aktif, memenuhi beban kerja minimal 24 jam per minggu yang dibuktikan dengan jadwal mengajar resmi.
Bukan berstatus ASN atau PPPK, dan terdaftar dalam Dapodik dengan status aktif mengajar," jelasnya secara terperinci.
Temu Ismail, S.Pd., M.Si. menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan tim verifikator di setiap provinsi yang akan memastikan keabsahan dokumen dan kesesuaian kriteria para calon penerima tunjangan.
Aspek teknis pencairan tunjangan dipaparkan secara detail oleh Kepala Biro Keuangan Kemendikbudristek, Drs. Triyantoro, M.Si., dalam rapat koordinasi dengan seluruh kepala biro keuangan dinas pendidikan provinsi.
"Nominal tunjangan yang kami tetapkan adalah Rp200.000 per bulan untuk guru honorer KB dan Rp300.000 per bulan untuk jenjang TK hingga SMA.
Pencairan akan dilakukan dalam dua tahap melalui mekanisme transfer langsung ke rekening penerima yang terdaftar dalam sistem keuangan negara.
Baca Juga: Review HP Kelas Atas Oppo Reno 13 5G, Performa Handal dengan Harga Terjangkau
tahap pertama akan mencakup periode Juli hingga September yang akan dicairkan di awal Juli 2025, sementara tahap kedua untuk periode Oktober hingga Desember akan dicairkan paling lambat minggu pertama Desember 2025," ujarnya.
Drs. Triyantoro, M.Si., juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah membentuk tim monitoring dan ecaluasi yang terdiri dari 150 personel yang akan bertugas di seluruh Indonesia.
"Tim ini akan memantau proses pencairan secara realtime melalui sistem digital terintegrasi yang kami kembangkan khusus untuk program ini.
Kami juga telah menyiapkan call center 24 jam dan platform pengaduan online untuk menampung dan menindaklanjuti setiap kendala yang mungkin muncul dalam proses pencairan," tambahnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa seluruh proses akan dilakukan secara transparan dengan melibatkan tim audit internal dan eksternal untuk memastikan akuntabilitas program.***