AYOJAKARTA.COM - Kasus pembunuhan Brigadir J tak lama lagi akan masuk ke babak akhir.
Para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J akan menjalani sidang vonis pada pekan depan.
Salah satu yang mengkhawatirkan, adalah hasil vonis Ferdy Sambo.
Sebab, banyak pihak yang penasaran vonis apa yang diberikan Majelis Hakim kepada Ferdy Sambo.
Detik-detik jelang vonis inilah banyak yang berharap Majelis Hakim nantinya bisa secara adil memberikan tuntutan kepada para terdakwa.
Terlebih, selama ini banyak spekulasi liar yang bermunculan terutama soal Ferdy Sambo.
Baca Juga: CEK FAKTA! Tak Becus Urus Ferdy Sambo, Hakim Wahyu Dipecat Langsung oleh Jokowi, Benarkah?
Adanya dugaan gerakan bawah tanah yang ingin mantan Kadiv Propam Polri itu mendapat hukuman ringan bahkan dibebaskan.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube medcom.id pada Kamis (9/2/2023) isu ini tentunya turut disorot oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI, Barita Simanjuntak.
Barita Simanjuntak tak menampik adanya potensi tersebut dalam kasus Ferdy Sambo ini.
Menariknya lagi, untuk menghindari upaya gerakan bawah tanah tersebut Komisi Kejaksaan melakukan strategi pengawasan yang lebih ketat.
Salah satunya dengan menyadap alat komunikasi para Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bertugas di sidang kasus besar ini.
"Seluruh sarana komunikasi dari tim Jaksa Penuntut Umum itu dilakukan penyadapan," ujar Barita Simanjuntak.
Lebih lanjut, Barita Simanjuntak juga mengatakan pihaknya mengawasi gerak-gerik serta aktivitas para JPU dengan ketat.
"Waktu itu komisi mengusulkan, sekiranya ada strategi emergency, maka tim JPU itu ditempatkan dalam 'rumah aman'," katanya.
Di sisi lain, ia menjelaskan jika dilihat selama ini belum terlihat adanya indikasi gerakan bawah tanah.
"Kalaupun ada, dapat kita lihat, bahwa itu tidak berhasil," terang Barita.
Namun demikian, secara senyap pihaknya melakukan fungsi-fungsi pengawasan.
"Melakukan koordinasi dengan unit-unit intelijen agar tidak bisa diintervensi," lanjutnya.
Baca Juga: Sebut Vonis Berlebihan, Inilah Sosok Pembongkar Sifat Asli Ferdy Sambo
Barita juga menilai selama ini kinerja JPU sudah sesuai dengan parameter yang telah ditetapkan.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan divonis pada 13 Februari 2023.
Sedangkan, Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan divonis pada 14 Februari 2023.
Sementara Richard Eliezer divonis paling akhir yakni pada 15 Februari 2023.***