AYOJAKARTA.COM - Dalam paparan khusus pada Rapat Koordinasi Nasional Tunjangan Guru Honorer 2025 di Gedung Kemendikbudristek Jakarta, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Prof. Dr. Nunuk Suryani,M.Pd., menguraikan detail lengkap dua belas dokumen wajib yang harus disiapkan guru honorer.
Kelengkapan dokumen ini menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan tunjangan:
1. Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir basah oleh perguruan tinggi penerbit atau notaris, dengan ketentuan minimal S1/D4 untuk jenjang TK hingga SMA dan minimal SMA untuk guru KB.
2. SK pengangkatan sebagai guru honorer yang ditandatangani kepala sekolah atau ketua yayasan di atas materai Rp10.000, dilengkapi dengan stempel basah dan tanggal pengangkatan yang jelas.
3. Surat Keterangan Aktif Mengajar terbaru dengan mencantumkan rincian mata pelajaran yang diampu, jumlah jam mengajar per minggu, dan masa kerja secara detail.
4. Bukti NUPTK aktif berupa tangkapan layar info GTK yang diunduh maksimal 30 hari sebelum pengumpulan berkas, disertai dengan lembar validasi dari operator sekolah," jelasnya secara terperinci.
Dalam sesi terpisah, Kepala Subdirektorat Kesejahteraan Guru, Dr. Maya Puspita, memaparkan dokumen kelima hingga delapan dengan detail yang lebih spesifik.
"5. Surat pernyataan bukan ASN/PPPK yang dibuat di atas materai Rp10.000, menggunakan format resmi dari Kemendikbudristek dan ditandatangani di atas materai dengan mencantumkan sanksi hukum jika terbukti memberikan keterangan palsu.
6. Jadwal mengajar resmi semester berjalan yang memuat rincian hari, jam, kelas, dan mata pelajaran yang diampu, ditandatangani kepala sekolah dan diketahui pengawas sekolah.
7. Rekening bank aktif dari bank pemerintah yang ditunjuk, dibuktikan dengan fotokopi buku tabungan dan print out transaksi tiga bulan terakhir untuk memastikan rekening aktif.
8. KTP elektronik dan Kartu Keluarga terbaru yang masih berlaku, dengan ketentuan alamat pada kedua dokumen harus sama dan sesuai dengan tempat tugas," ujarnya.
Dr. Maya menambahkan bahwa semua dokumen tersebut harus diserahkan dalam bentuk hardcopy rangkap tiga dan softcopy yang disimpan dalam flashdisk format PDF dengan penamaan file sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Koordinator Tim Verifikasi Nasional, Ir. Bambang Sutrisno, M.M., menguraikan empat dokumen terakhir dengan penekanan khusus pada aspek teknis.
"9. Bukti terdaftar di Dapodik yang mencakup riwayat mengajar lengkap minimal dua tahun terakhir, dikeluarkan oleh operator sekolah dan divalidasi oleh operator dinas pendidikan kabupaten/kota.
10. Surat keterangan belum sertifikasi dari dinas pendidikan setempat yang diterbitkan maksimal 30 hari sebelum pengumpulan berkas, dilengkapi nomor register dan QR code untuk verifikasi online.
11. Bukti masa kerja berupa kompilasi seluruh SK pengangkatan dari awal bertugas hingga saat ini, disusun kronologis dan dijilid rapi dengan cover sesuai format yang ditentukan.
Baca Juga: Catat! Jadwal Pemanggilan PPG Daljab Guru Tertentu 2025 Dilaksanakan Lebih Cepat, Ini Tanggalnya
12. Surat pernyataan bermaterai tentang kebenaran dokumen yang memuat klausul kesediaan menerima sanksi hukum dan pengembalian tunjangan jika di kemudian hari ditemukan ketidakbenaran dokumen," jelasnya detail.
Ir. Bambang juga menegaskan bahwa tim verifikator di setiap provinsi akan melakukan pengecekan berlapis, termasuk verifikasi lapangan dan digital cross-check untuk memastikan validitas seluruh dokumen.
"Proses verifikasi akan dilakukan dalam tiga tahap mulai Maret hingga Mei 2025, dengan jadwal spesifik untuk setiap wilayah yang akan diumumkan melalui website resmi Kemendikbudristek," tambahnya.***