AYOJAKARTA.COM---Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua menarik banyak perhatian warganet.
Hal ini dikarenakan beberapa narasi yang disampaikan Sambo pada awal kasus terbukti hanya kebohongan.
Selain itu, banyak isu-isu yang membuat warganet bertanya-tanya akan kelanjutan sidang terdakwa atas kasus pembunuhan tersebut.
Diketahui sebelumnya ada isu gerakan bawah tanah yang menarik warganet karena memiliki tujuan untuk membebaskan terdakwa Sambo CS.
Banyaknya perhatian yang ditunjukkan warganet atas kasus ini, membuat sejumlah pihak tertentu yang mencoba memanfaatkan kesempatan tersebut.
Salah satunya dengan membuat video atau unggahan yang berisikan berita terbaru terkait Ferdy Sambo, baik berdasarkan fakta maupun karangan/hoaks.
Belum lama ini, beredar video Youtube yang ramai dibicarakan warganet akan keputusan final Jokowi terhadap Ferdy Sambo.
Benarkah konten di dalam video tersebut?
Dikutip Ayojakarta.com dari turnbackhoax.id pada Rabu (8/2/2023), berikut penjelasan mengenai informasi tersebut.
Baca Juga: Keputusan Akhir! Ferdy Sambo Dihukum Mati dan Putri Candrawathi Dihukum Seumur Hidup, Benarkah?
Beredar video Youtube dengan judul dan thumbnail yang mengklaim bahwa Jokowi telah memberikan keputusan final terkait hukuman yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.
Judul video Youtube tersebut tertulis "KEPUTUSAN JOKOWI SUDAH FINAL!! FERDY SAMBO CS SIAP - SIAP".
Sedangkan narasi dalam thumbnail tertulis "KEPUTUSAN FINAL JOKOWI, FERDY SAMBO AKAN SEGERA DI TEMBAK MATI".
Video tersebut diunggah oleh akun Youtube bernama KABAR MEDIA IDN.
Video dari Youtube tersebut juga telah dibagikan melalui Facebook.
Setelah ditelusuri, faktanya Presiden Jokowi tidak pernah menjatuhkan hukuman atau vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
Penjatuhan vonis hukuman bukanlah kewenangan seorang Presiden untuk memutuskan suatu perkara di pengadilan.
Dalam video tersebut terdapat potongan video yang identik dengan video kanal berita dan narasi dari portal berita resmi.
Kedua sumber tersebut membahas mengenai gugatan Ferdy Sambo terhadap Presiden dan Kapolri atas pemecatan dirinya, tidak ada kaitannya dengan keputusan Jokowi menghukum mati Ferdy Sambo.
Presiden bukanlah jabatan raja atau lembaga yudikatif, sehingga tidak bisa memberikan hukuman dalam pengadilan.
Baca Juga: Ngotot, Kuasa Hukum Ingin Bebaskan Baiquni Wibowo, Junaedi: Semua Biaya Dibebankan oleh Negara
Berkaitan dengan hal ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga belum memberikan vonis kepada Ferdy Sambo.Vonis untuk Ferdy Sambo Cs juga baru akan dilaksanakan mulai 13 Februari 2023 mendatang.
Kesimpulannya, video dengan narasi Jokowi putuskan hukuman mati bagi Ferdy Sambo merupakan konten hoaks.***