News

PNS FULL SENYUM! Ada 3 Tunjangan Tambahan Siap Dicairkan, Nominalnya Mencapai...

Oleh: Admin Rabu 29 Jan 2025, 06:02 WIB
Ilustrasi PNS

AYOJAKARTA.COM - Tiga tunjangan tambahan siap dibagikan untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tunjangan PNS ini siap dicairkan pada Februari 2025.

Pemerintah telah resmi menetapkan bahwa ada tiga tunjangan tambahan yang akan diterima PNS setiap bulannya.

Terkait tiga tunjangan ini telah disahkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025.

Baca Juga: Segini Harga iPhone 16 Setelah Terkena Pajak 12 Persen! Mulai Ada Titik Terang Sebentar Lagi Rilis di Indonesia?

Lantas apa aja tiga tunjangan tambahan PNS yang dimaksud?

Berikut rinciannya dikutip dari PMK Nomor 39 Tahun 2024, Rabu (29/1/2025):

1. Tunjangan satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh

Tunjangan yang pertama adalah tunjangan satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh.

Tunjangan ini diberikan guna memastikan PNS tetap sehat.

Selain itu, mereka dapat produktif untuk menjalankan tugas.

Masing-masing PNS akan mendapat tunjangan ini senilai Rp18 ribu hingga Rp25 ribu per hari.

Baca Juga: Kenapa Status Sertifikasi di SIMPKB Belum Berubah Padahal di PISN Sudah Aktif? Simak Penjelasan Berikut

2. Tunjangan lembur

Tunjangan kedua yang akan diberikan kepada PNS adalah tunjangan lembur.

Tunjangan ini akan diberikan jika PNS bekerja melebihi jam kerja yang sudah ditentukan.

Nominal tunjangan yang akan didapat sesuai dengan golongan masing-masing yakni:

- Golongan I: Rp18.000 per jam

- Golongan II: Rp24.000 per jam

- Golongan III: Rp30.000 per jam

- Golongan IV: Rp36.000 per jam

Baca Juga: Catat! Jadwal Pemanggilan PPG Daljab Guru Tertentu 2025 Dilaksanakan Lebih Cepat, Ini Tanggalnya

3. Tunjangan uang makan lembur

Tunjangan terakhir adalah uang makan lembur.

Tunjangan ini diberikan guna mendukung kebutuhkan makanan PNS yang lembur.

Nominal yang akan diterima juga sesuai dengan golongan yakni:

- Golongan I: Rp35.000 per hari

- Golongan II: Rp35.000 per hari

- Golongan III: Rp37.000 per hari

- Golongan IV: Rp41.000 per hari.***

TAGS:
Reporter Admin
Editor Desi Kris