AYOJAKARTA.COM - Tim penasihat hukum terdakwa Baiquni Wibowo berkesempatan membacakan duplik atas tanggapan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Kuasa hukum Baiquni Wibowo, Marcella Santoso mengatakan pihaknya menolak mentah-mentah replik JPU.
"Kami menyatakan menolak dengan tegas seluruh dalil yang disampaikan oleh penuntut umum dalam surat tuntutan perkara a quo," kata Marcella Santoso dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Kompas Tv pada Rabu (8/2/2023).
Marcella Santoso melanjutkan pihaknya masih tetap berpegang terhadap pembelaan yang sebelumnya telah disampaikan.
Menurutnya, jaksa bahkan tidak memberikan bantahan yang mumpuni dan tidak disertai dengan argumentasi hukum.
"Kami ingin menyampaikan bahwa sejak awal sejak pertama kali diperiksa, terdakwa Baiquni telah menyampaikan seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi tanpa menutupi fakta apapun dan membantu terang peristiwa di Duren Tiga, Jakarta Selatan," jelasnya.
Menurutnya, Baiquni Wibowo bahkan telah menyerahkan laptop kepada penyidik yang menangani kasus tewasnya Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Adapun sebelumnya secara sukarela telah diketahui tidak ada yang mencari bukti tersebut karena dirasa tidak ada kaitannya dengan pidana," imbuhnya.***