News

Banyak Potensi Ancaman Menanti, Richard Eliezer Akan Tetap Dilindungi LPSK Setelah Pembacaan Vonis Hakim

Oleh: Cita Aryani. M Rabu 08 Feb 2023, 16:29 WIB
Banyak Potensi Ancaman yang Menanti, Richard Eliezer Akan Tetap Dilindungi LPSK Setelah Pembacaan Vonis Hakim

AYOJAKARTA.COM - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK Hasto Atmojo mengatakan akan terus memberi perlindungan untuk Richard eliezer hingga setelah vonis.

Hal tersebut diungkapkannya mengingat potensi ancaman yang akan hadir setelah vonis Richard Eliezer pada 15 Februari 2023.

Hasto Atmojo juga mengatakan bahwa perlindungan kepada Richard Eliezer tidak hanya sebatas persidangan atau hanya sebagai terdakwa dalam kasus Ferdy Sambo.

"LPSK tentu saja memberikan perlindungan ini sampai bukan pada saat peradilan ini selesai saja. Tentu dalam posisi justice collaborator, tingkat ancaman potensial justru setelah vonis dijatuhkan," kata Hasto Atmojo dikutip ayojakarta.com dari YouTube KOMPASTV, Rabu (8/2/2023). 

Selain itu, ia juga akan menggagas rumah tahanan khusus justice collaborator.

Baca Juga: Tergila-gila Ferdy Sambo! Syarifah Siap Temani di Sel Seumur Hidup hingga Dihukum Mati Bersama

Untuk program ini, LPSK sedang berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

"LPSK sedang menggagas agar LPSK diberi kewenangan untuk mempunyai rumah tahanan khusus untuk justice collaborator," kata Hasto Atmojo.

Gagasan rumah tahanan khusus JC ini nanti akan diusulkan LPSK pada Menkopolhukam dan anggota dewan.

"Kita akan mengkoordinasikan ini dengan Kementerian Hukum dan HAM dan juga dengan DPR, melalui Komisi III," katanya.

Sementara itu, perlindungan untuk keluarga Richard Eliezer belum diberikan LPSK karena sampai saat ini kondisi mereka masih aman.

Baca Juga: Terharu! Surat dari Aliansi Akademisi Indonesia Beri Dukungan untuk Bharada E, Tegaskan: Eliezer Adalah Kita

Jikalau nanti dibutuhkan perlindungan lebih lanjut, maka LPSK akan turun tangan dalam menjamin keselamatan keluarga mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.

Diketahui Richard Eliezer menjadi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir Yosua yang direncanakan terlebih dahulu.

Mereka dinilai jaksa telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Bukan Kepada Ferdy Sambo, Trisha Eungelica Ungkap Perasaaan Kangen Kepada Sosok Laki-Laki Ini

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun.
Sementara itu, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.

Dalam nota pembelaan atau pleidoi, kelima terdakwa dan penasihat hukumnya meminta majelis hakim membebaskan mereka dari segala tuntutan.

Namun dalam repliknya, JPU meminta majelis hakim menolak dan mengesampingkan pleidoi yang telah disampaikan para terdakwa maupun penasihat hukumnya.***

Reporter Cita Aryani. M
Editor Fathul Amanah