AYOJAKARTA.COM - Kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memasuki tahap akhir.
Pekan depan, majelis hakim akan membacakan vonis para terdakwa, termasuk Richard Eliezer yang dijadwalkan pada Rabu 15 Februari 2023.
Menjelang vonis, ada pengakuan mengejutkan datang dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang terus mendampingi Bharada E selama sidang.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo menuturkan bahwa potensi ancaman terhadap para justice collaborator justru akan datang setelah vonis hakim.
Sehingga menurutnya LPSK mengaku akan terus memberikan perlindungan terhadap Richard Eliezer tidak hanya selama sidang berlangsung tetapi juga setelah vonis hakim.
“Perlindungan untuk seorang justice collaborator ini kan menjadi kewajibannya LPSK di dalam Undang Undang Perlindungan Saksi dan Korban itu kan diatur,” tutur Hasto Atmojo dikutip AyoJakarta.com dari YouTube KOMPASTV, Rabu (8/2/2023).
Baca Juga: Jelang Vonis Richard Eliezer, LPSK Percaya Diri Bharada E dapat Hukuman Paling Ringan
Menurutnya, perlakuan khusus menjadi kewajibannya aparat penegak hukum dan penghargaan akan diberikan oleh hakim.
Terkait dengan perlindungan yang diberikan kepada Richard Eliezer, Hasto Atmojo kembali menegaskan bahwa LPSK bukan hanya sampai saat peradilan ini selesai tetapi hingga setelah vonis dari hakim.
Hal ini dikarenakan setelah vonis hakim selesai, ancaman pada posisi justice collaborator kemungkinan lebih potensial.
LPSK akan terus memastikan keselamatan dari Richard Eliezer sehingga akan terus melakukan perlindungan.
“Tentu dalam posisi justice collaborator ini kan tingkat ancaman ada kemungkinan potensial justru setelah vonis itu dijatuhkan,” kata Ketua LPSK.
“Nanti ketika yang bersangkutan menjadi narapidana yaitu LPSK harus memastikan bahwa yang bersangkutan tetap dalam situasi aman,” imbuhnya.
Menurutnya, LPSK tentu saja akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak.
Baca Juga: CEK FAKTA: Hakim dan Jaksa Tak Bisa Ngelak, Mahfud MD Tunjukkan Bukti Suap di Persidangan, Benarkah?
Hasto Atmojo menuturkan dirinya dan lembaganya sedang menggagas agar LPSK diberi kewenangan untuk mempunyai rumah tahanan yang khusus untuk justice collaborator.
“Oleh karena itu sebenarnya LPSK kan sedang menggagas, agar LPSK ini diberi kewenangan untuk mempunyai rumah tahanan yang khusus untuk justice collaborator ini,” jelasnya.
Menurutnya, LPSK akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta DPR melalui Komisi 3.
Sebelumnya, jaksa telah melayangkan tuntutan kepada terdakwa Richard Eliezer yaitu hukuman 12 tahun penjara.
Tuntutan yang dilayangkan oleh JPU ini banyak mendapat kritik dari masyarakat karena dinilai tidak mencerminkan keadilan.
Banyak masyarakat dan para ahli hukum menilai bahwa seharusnya Richard Eliezer dihukum lebih ringan dibanding terdakwa lainnya.***