News

Wakil Ketua MA Percaya Hakim Akan Jaga Independensinya di Tengah Isu Panas Lobi-lobi Vonis Ferdy Sambo

Oleh: Putri Ratnasari Rabu 08 Feb 2023, 11:38 WIB
Wakil Ketua MA Percaya Hakim Akan Jaga Independensinya di Tengah Isu Panas Lobi-lobi Vonis Ferdy Sambo

AYOJAKARTA.COM - Jelang vonis Ferdy Sambo yang akan berlangsung dalam waktu dekat ini, santer isu terkait lobi-lobi untuk hukumannya.

Tidak sedikit isu yang mengatakan adanya pesanan hukuman untuk Ferdy Sambo nantinya.

Tak hanya itu, gerakan bawah tanah dalam kasus Ferdy Sambo pun juga gencar diperbincangkan.

Di tengah panasnya isu tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Agung yakni Andi Samsan Nganro akhirnya buka suara.

Baca Juga: Terbongkar! Hermawan Sulistyo Sebut Ferdy Sambo Gunakan Kewenangan Berlebihan Sejak Belum Jadi Kadiv Propam

Dikutip ayojakarta.com dari YouTube KOMPASTV pada Rabu (8/2/2023), Andi Samsan Nganro menyebut pihaknya percaya bahwa hakim akan menjaga independensinya. 

"Terlepas dari ada atau tidaknya isu itu atau gerakan itu, kami percaya bahwa Majelis Hakim yang menangani perkara yang sementara menanti putusannya yang sedang berjalan ini ya tentu para hakimnya akan menjaga independensinya," tutur Andi Samsan Nganro.

Baca Juga: CEK FAKTA: Hakim dan Jaksa Tak Bisa Ngelak, Mahfud MD Tunjukkan Bukti Suap di Persidangan, Benarkah?

Menurut Wakil Ketua MA tersebut, banyak yang memaknai independensi secara berbeda.

Ada yang mengartikan sebagai kebebasan, kemerdekaan, kemandirian ataupun kekuasaan kehakiman.

"Independensi itu ada yang memaknai kebebasan, ada yang memaknai kemerdekaan hakim, ada yang memaknai kemandirian kekuasaan kehakiman," jelasnya.

Independensi dalam hal ini, yaitu Lembaga Peradilan tidak bisa diintervensi lembaga lain.

Baca Juga: Tangis Bahagia Keluarga Pecah, Setelah Jokowi Nyatakan Bharada E Tak Bersalah dan Dibebaskan, Cek Faktanya!

Seperti diketahui, para terdakwa sudah mendapat tuntutannya masing-masing.

Terdakwa Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup sedangkan istrinya, Putri Candrawathi mendapat tuntutan delapan tahun penjara sama seperti Kuat Maruf dan Bripka RR.

Sementara itu, Richard Eliezer mendapat tuntutan 12 tahun penjara.

Kini kelima terdakwa sedang menunggu vonisnya masing-masing.***

Reporter Putri Ratnasari
Editor Fathul Amanah