AYOJAKARTA.COM - Jelang vonis, dukungan untuk terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer terus mengalir.
Bahkan, advokat senior Prof Todung Mulya Lubis turun tangan untuk ikut mendukung Richard Eliezer.
Dalam paparannya, Prof Todung Mulya Lubis dengan tegas akan ikut mendukung adanya dokumen Amicus Curiae sebagai rekomendasi keringanan hukuman bagi Richard Eliezer.
Baca Juga: Kondisi Richard Eliezer Jelang Sidang Vonis Diungkap Ronny Talapessy: Dia Sekarang Lebih...
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV pada Rabu (8/2/2023) Prof Todung Mulya Lubis mengatakan bahwa dirinya mendapat pesan WhatsApp dari rekannya bahwa akan ada Amicus Curiae di kasus Richard Eliezer ini.
"Saya langsung mengatakan, saya ikut mendukung Amicus Curiae itu. Saya tahu dibanyak kesempatan sudah banyak sekali ide-ide untuk mengajukan Amicus Curiae ini, jadi ini bukan ide baru karena memang ada rasa keadilan yang terkoyak-koyak dalam proses hukum yang terjadi sekarang ini," ujar Prof Todung Mulya Lubis.
Dalam kasus ini, Prof Todung Mulya Lubis menilai bahwa Richard Eliezer diperlakukan dengan tidak adil.
"Kita pantas untuk memperjuangkan keadilan bagi yang bersangkutan," tegas Prof Todung Mulya Lubis.
Bahkan, Prof Todung mengatakan bahwa ending dari kasus ini sangat penting bagi sejarah keadilan di Indonesia.
"Jika kasus ini tidak diproses dengan adil, kasus ini akan menjadi cacat akan menjadi noktah bagi penegakan hukum," katanya.
Namun, Prof Todung mengatakan bahwa ini semua adalah keputusan dari Majelis Hakim.
Kendati demikian, teman-teman akademisi yang sudah mendukung Richard Eliezer berharap Amicus Curiae akan tetap dipertimbangkan.
"Kami berharap ada rasa keadilan, ada rasa empati, ada juga suara-suara publik yang menghendaki keadilan dari lembaga pengadilan di Indonesia ini," lanjutnya.
"Mudah-mudahan Majelis Hakim tidak buta, tidak tuli pada suara-suara yang muncul ddari publik ini," tambah Prof Todung.
Diakhir, Prof Todung berharap kasus ini menjadi satu momentum di mana justice collaborator betul-betul dihargai dan dihormati.
Sebab, menurutnya status justice collaborator mendapat perlindungan hukum yang sangat kuat baik dalam proses maupun setelah proses hukum selesai.***