News

Waduh! JPU Enggan Tanggapi Nota Pembelaan Hendra Kurniawan, karena Pledoi Hanya Berisi Tentang Ini

Oleh: Winna Anaziah Senin 06 Feb 2023, 17:02 WIB
Waduh! JPU Enggan Tanggapi Nota Pembelaan Hendra Kurniawan, karena Pledoi Hanya Berisi Tentang Ini

AYOJAKARTA.COM – Terdakwa Hendra Kurniawan menjalani sidang replik atau jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi atau pembelaan hari ini, 6 Februari 2023.

JPU menilai Hendra terlibat dalam perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam replik yang dibacakan oleh JPU di PN Jakarta Selatan, Jaksa enggan menanggapi nota pembelaan Henda yang telah dibacakan sebelumnya.

Baca Juga: Terkuak! Aliran Ratusan Juta di Rekening Ajudan Sambo Dibongkar Mantan Ketua PPATK: Ada Sumber yang Tak Sah

Karena isi dari nota pembelaan Hendra Kurniawan dinilai hanya berisi perjalanan hidup dan karirnya saja.

Dilansir AyoJakarta.com dari tayangan KOMPASTV pada Senin, (6/2/2023), JPU menyatakan tidak akan menanggapi nota pembelaan Hendra.

“Atas pembelaan terdakwa terkait kisah hidup dan karirnya tersebut, kami penuntut umum tidak akan menanggapi,” kata Jaksa.

Menurut Jaksa pledoi mantan Karopaminal Divpropam Polri itu berisi kisah karirnya di kepolisian.

“Pada pokoknya dalam pembelaan terdakwa sebanyak 4 lembar tersebut hanya memuat kisah tentang perjalanan hidup dan karir terdakwa di kepolisian yang hampir 27 tahun,” ungkap Jaksa.

Baca Juga: Teka-teki Saldo Rp100 Triliun Rekening Brigadir J Terpecahkan, PPATK Bongkar Uang Itu Bukan Saldo, Tapi….

“Mulai dari akpol pada tahun 1995 sampai menjadi Karo Paminal ,” lanjurnya,

Alasan JPU enggan menanggapi pledoi Hendra karena tidak ada unsur yang berkenaan dengan Pasal yang telah dituntutkan.

“Karena apa yang disampaikan oleh terdakwa bukan terkait alat bukti maupun elemen unsur Pasal yang kami dakwakan, dan kami tuntut sebelumnya,” tegas Jaksa.

Akan tetapi ada Hendra yang akan ditanggapi oleh Jaksa, yakni tentang SOP yang dinilai masih sesuai jalur.

Baca Juga: Salut! Mongol Beri Wejangan agar Usaha Tetap Lancar: Nggak Usah Manggil Orang Pinter, Tapi…

“Juga dalam pembelaan terdakwa pada pokoknya juga terkait atas apa perbuatan yang dilakukan dalam perkara menjalankan kewenangan sesuai SOP yang diatur dalam institusi,” ungkap Jaksa.

“Sedangkan terkait kewenangan dan SOP yang menurut terdakwa masih sesuai jalurnya, akan kami bahas lebih detail pada bagian akhir replik, atau jawaban ini,” pungkas JPU,

Sebelumnya, Jaksa telah menuntut Hendra Kurniawan dengan tuntutan pidana 3 tahun penjara.

Dalam kasus tersebut Jaksa meyakini Hendra Kurniawan terlibat merusak CCTV.***

Reporter Winna Anaziah
Editor Jinan Vania Barizky