AYOJAKARTA.COM - Terdakwa Arif Rachman Arifin kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (6/2/2023).
Arif Rachman Arifin merupakan terdakwa dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.
Sidang Arif Rachman Arifin pada Senin (6/2/2023) beragendakan pembacaan jawaban atas pembelaan terdakwa atau replik.
“Tanggapan terhadap bagian pleidoi pribadi terdakwa Arif Rachman Arifin yang terdakwa ketik sendiri halaman 6 sampai 13 dengan poin-poin yang menyatakan, penyalahgunaan keadaan oleh atasan terhadap bawahan sehingga menyebabkan dilema moral,” kata jaksa dikutip AyoJakarta.com dari YouTube KompasTV, Senin (6/2/2023).
Baca Juga: Prediksi Ahli soal Vonis Terdakwa Kasus Yosua, Ferdy Sambo Hukuman Mati, PC dan Bharada E Segini...
Jaksa menyebut bahwa apa yang dinyatakan oleh Arif Rachman Arifin bisa dipahami.
Terlebih posisi Arif Rachman Arifin saat itu adalah sebagai bawahan Ferdy Sambo yang menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
“Pendapat penuntut umum bahwa terhadap pendapat Arif Rachman Arifin di atas cukup dapat dipahami mengingat posisi terdakwa Arif Rachman Arifin merupakan bawahan langsung dari saksi Ferdy Sambo,” sebutnya.
Jaksa kemudian menyinggung soal latar belakang Arif Rachman Arifin.
Baca Juga: Deg-degan! Jelang Vonis Kedua Orangtuanya, Trisha Eungelica Sambo Justru Bikin Pengakuan Mengejutkan
Menurut jaksa, Arif Rachman Arifin memiliki perjalanan yang cukup mumpuni selama berkarier sebagai polisi.
Terlebih, jaksa juga menilai Arif Rachman Arifin memiliki mental yang sudah terlatih.
Namun, jaksa menyayangkan Arif Rachman Arifin yang berdalih tidak mampu menolak perintah Ferdy Sambo.
“Akan tetapi terdakwa Arif Rachman Arifin yang merupakan perwira polisi berpengalaman akan asam garam di tubuh institusi Polri sehingga sudah pasti yang telah menangani berbagai macam persoalan maupun kendala dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sehingga dapat dianggap memiliki perjalanan yang cukup mumpuni dan mental yang terlatih,” sebutnya.
“Akan tetapi terdakwa Arif Rachman Arifin dengan dalih melakukan perintah atasan dan ketidakmampuan untuk menolak dengan alasan dilema moral,” tutupnya.***