AYOJAKARTA.COM - Informasi terbaru datang dari proses persidangan Irjen Pol Teddy Minahasa atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Pengacara Irjen Teddy Minahasa yakni Hotman Paris menyatakan dengan tegas jika surat dakwaan yang disampaikan oleh pihak JPU tidak lengkap dan harus ditolak demi hukum.
Tidak hanya itu, Hotman Paris juga menyebut jika pihak jaksa tidak berani memberikan tanggapannya terhadap inti dari nota keberatan atau eksepsi yang telah disampaikan oleh pihaknya.
“Jaksa sekarang tidak berani menanggapi eksepsi kita, itu dia (jaksa) hanya mengatakan itu pokok perkara, itu bukan pokok perkara,” ujar Hotman Paris dikutip dari laman Suara.com berjudul "Bela Irjen Teddy Minahasa Didakwa Jual Barbuk Sabu, Hotman Paris Sebut Jaksa Cemen" pada Senin (6/2/23).
Pengacara bergaya highclass tersebut juga menuturkan jika inti dari nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan oleh pihaknya adalah tentang jaksa yang tidak mampu menguraikan dakwaan yang diajukan kepada Teddy Minahasa.
Di mana dalam dakwaan tersebut, Teddy Minahasa disebut memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar barbuk sabu dengan batu tawas.
Baca Juga: Di Kasus Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Tak Terima Pernyataan JPU: Dakwaan Terlalu Prematur
Hotman juga mengatakan jika sejauh ini pihak jaksa dalam surat dakwaannya hanya merujuk pada bukti berupa chat WA.
“Dia (jaksa) harus buktikan, harus uraikan dalam surat dakwaan, tapi belum ada hasil lab,” jelas Hotman Paris.
Lebih lanjut ia menambahkan, “Jadi satupun eksepsi kita jaksa tidak berani karena dia tidak bisa jawab yang kita bilang benar-benar sesuai fakta hukum di surat dakwaan. Di surat dakwaan hanya bilang chat-chat.”
Atas dasar itulah, Hotman Paris merasa sangat yakin jika surat dakwaan dari pihak jaksa untuk Teddy Minahasa mestinya ditolak karena tidak lengkap serta tidak cermat.
“Putusan sela kita siap-siap aja nggak ada masalah, tapi yang jelas secara doktrin hukum normatif hukum,” ungkap Hotman Paris.
“Total surat dakwaan harusnya tidak diterima atau batal demi hukum karena tidak menguraikan perbuatan yang didakwakan kepada Teddy Minahasa,” imbuhnya.
Diketahui jika sebelumnya Majelis Hakim telah diminta oleh pihak jaksa untuk menolak eksepsi dari terdakwa Teddy Minahasa.
Selain itu jaksa juga meminta agar perkara dengan kasus penilapan serta pengedaran barbuk sabu yang menjerat Teddy Minahasa tersebut untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan.***