AYOJAKARTA.COM - Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyinggung perihal prinsip disparitas sanksi pidana dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal ini ia sampaikan dalam sebuah perbincangan hangan di acara The Real Rumah Uya yang tayang pada 31 Januari 2023.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua IPW itu memprediksi bahwa ada keringanan hukuman yang bisa diberikan oleh majelis hakim kepada Ferdy Sambo.
Sugeng memprediksi hal ini berdasarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum yang sebelumnya telah dibacakan terhadap Ferdy Sambo.
Menurutnya, sebuah hal yang ganjil ketika JPU tidak menyertakan hal-hal meringankan dalam tuntutan Ferdy Sambo.
Atas dasar hal tersebut, Ketua IPW itu menilai ada kemungkinan bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo bisa berkurang.
“Tuntutan jaksa itu seumur hidup dengan banyak faktor yang memberatkan, tidak ada yang meringankan. Kalau ada yang meringankan bisa turun,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.
Menurutnya, jaksa penuntut umum sudah memberikan ruang kepada majelis hakim untuk mengisi hal-hal yang meringankan.
Inilah yang kemudian bisa dijadikan oleh majelis hakim sebagai alasan yuridis dan sosiologis untuk menurunkan hukuman terhadap Ferdy Sambo.
“Ruang mengisi hal-hal yang meringankan itu diberikan oleh jaksa kepada majelis hakim. Kalau diisi, majelis hakim punya alasan yuridis alasan sosiologis untuk menurunkan menjadi angka,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua IPW ini kemudian mulai menyinggung perihal disparitas sanksi pidana.
Dalam hal ini, majelis hakim seharusnya memberikan vonis terhadap seluruh terdakwa dengan pertimbangan berat hukuman yang tidak terlampau jauh.
Baca Juga: Gerakan Bawah Tanah Berhasil? Ketua IPW Sugeng: Tuntutan Ferdy Sambo Bisa Diturunkan!
“Dalam perkara pidana yang sama dengan kualitas perbuatan yang sama. Walaupun berbeda perkaranya, hakim tidak boleh memutuskan terlalu jauh,” kata Sugeng.
“Apalagi dalam satu perkara dengan 5 terdakwa. Terdakwa satu dituntut seumur hidup, terdakwa lain dituntut 8 tahun, ini jarak terlalu jauh,” tambahnya.
“Maka hakim akan mempertimbangkan prinsip disparitas sanksi pidana,” tambahnya lagi.
Hingga pada akhirnya, Sugeng Teguh Santoso memperkirakan bahwa Ferdy Sambo akan mendapat hukuman 20 tahun penjara, sementara 3 terdakwa lain akan mendapat hukuman sama seperti Richard Eliezer.
“Hakim bisa menurunkan menjadi, katakanlah 20 tahun. PC, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf naik menjadi 12,” ujarnya.***