AYOJAKARTA.COM - Putri Candrawathi mengajukan pleidoi atau nota pembelaan setelah dirinya dituntut hukuman pidana delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Namun, diketahui Jaksa Penuntut Umum telah selesai membacakan replik terdakwa Putri Candrawathi yang menolak pleidoinya.
Febri Diansyah selaku Kuasa Hukum Putri Candrawathi membantah dan mengatakan Jaksa Penuntut Umum sering mengambil kesimpulan tanpa bukti yang sah.
Baca Juga: Irma Hutabarat Ungkap Pesan Whatsapp Singkat Terakhir Brigadir J ke Putri Candrawathi, Begini Isinya
Dikutip Ayojakarta.com pada laman suara.com yakni bahwa replik Jaksa Penuntut Umum ditelak Tim Penasihat Hukum Putri Candrawathi dalam sidang duplik.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi yakni delapan tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum mengatakan bahwa Putri Candrawathi terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Putri Candrawathi mengajukan pledoi sebagai pembelaan dalam hukum pidana yang dijatuhkan kepadanya.
Nota Pembelaan atau pledoi Putri Candrawathi telah diterima dan telah dibacakan termasuk juga hasil replik dari Jaksa Penuntut Umum
Kuasa Hukum Putri Candrawathi yakni Febri Diansyah membantah replik yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: Replik Jaksa dan Duplik Putri Candrawathi Saling Sindir Hingga Membawa Nama Maryam Hingga Maria?
Febri Diansyah mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum sering mengambil kesimpulan tanpa bukti yang sah.
"Penuntut umum sering kali mengambil kesimpulan dengan dasar klaim kosong tanpa bukti yang sah dan argumentasi hukum yang solid," ujar Febri Diansyah melansir laman suara.com pada Jumat, 3 Februari 2023.
Febri Diansyah menilai replik Jaksa Penuntut Umum hanya berisi manipulasi dan membandingkannya dengan skenario yang pernah disusun Ferdy Sambo.
"Sebagai perbandingan jika dalam proses penyidikan pernah ada skenario yang disusun maka di persidangan ini terdapat hal yang lebih tidak pantas dilakukan yaitu manipulasi peristiwa untuk kepentingan klaim pembuktian dalil Penuntut Umum," ungkap Febri Diansyah.
Kini menjelang sidang vonis hukuman pidana yang diberikan Majelis Hukum kepada terdakwa Putri Candrawathi akan digelar pada hari Senin, 13 Februari 2023.***