News

Auto Tajir! Berikut Daftar Lengkap Gaji PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih untuk Pilkada dan Pemilu 2024

Oleh: Jasmi Anes Jumat 03 Feb 2023, 13:27 WIB
Auto Tajir! Berikut Daftar Lengkap Gaji PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih untuk Pilkada dan Pemilu 2024

AYOJAKARTA.COM - Jelang Pilkada dan Pemilu 2024 ada beberapa posisi yang bisa menjadi pilihan masayarakat mendapatkan tambahan pendapatan.

Antara lain PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih, untuk posisi tersebut kabarnya akan mendapatkan gaji dari pemerintah.

Dikutip ayojakarta.com dari kanal Youtube Hasudungan dan Rekan, dijelaskan daftar lengkap gaji PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih yang bikin auto tajir.

Baca Juga: Tangis Arif Rachman Arifin di Sidang Nota Pembelaan Obstruction of Justice: Mohon Dibukakan Maaf Saya Gagal..

Perlu diketahui bahwa PPK, PPS, KPPS hingga Pantarlih merupakan badan Ad Hoc untuk Pilkada dan Pemilu 2024.

Badan Ad Hoc ini bertugas di level kecamatan, kelurahan/desa sampai di level tingkat TPS yang tugasnya mensukseskan penyelenggaraan Pilkada dan Pemilu 2024.

Dalam melaksanakan tugas selama masa jabatannya, tentunya PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih mendapatkan gaji yang tidak sedikit.

Berikut daftar lengkap gaji untuk PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih :

Baca Juga: Haru, Menahan Tangis Arif Rachman Arifin Sampaikan Hal Ini Untuk Orang Tua dan Mertua Dalam Nota Pembelaan

Gaji PPK

1. Ketua PPK

- Pemilu 2024: Rp2,5 juta
- Pilkada 2024: Rp2,5 juta

2. Anggota PPK

- Pemilu 2024: Rp2,2 juta
- Pilkada 2024: 2,2 juta

3. Sekretaris PPK

- Pemilu 2024: Rp1,85 juta
- Pilkada 2024: Rp1,85 juta

4. Pelaksana PPK

- Pemilu 2024: Rp1,3 juta
- Pilkada 2024: Rp1,3 juta

Baca Juga: Terungkap! Anne Ratna Mustika Sempat Blokir Nomor Kang Dedi Mulyadi: Beliau Buat Chat Saya Jadi..

Gaji PPS

1. Ketua PPS

- Pemilu 2024: Rp1,5 juta
- Pilkada 2024: Rp1,5 juta

2. Anggota PPS

- Pemilu 2024: Rp1,3 juta
- Pilkada 2024: Rp1,3 juta

3. Sekretaris PPS

- Pemilu 2024: Rp1,15 juta
- Pilkada 2024: Rp1,15 juta

4. Pelaksana PPS

- Pemilu 2024: Rp1,05 juta
- Pilkada 2024: Rp1,05 juta

Baca Juga: Tawa Anies Baswedan Bertemu dengan Agus Yudhoyono Jelang Pilpres 2024: Tim Koalisi Kecil Perubahan

Gaji KPPS

1. Ketua KPPS

- Pemilu 2024: Rp1,2 juta
- Pilkada 2024: Rp900 ribu

2. Anggota KPPS

- Pemilu 2024: Rp1,1 juta
- Pilkada 2024: Rp850 ribu

Gaji Pantarlih

- Pemilu 2024: Rp1 juta
- Pilkada 2024: Rp1 juta

Demikianlah ulasan lengkap terkait gaji PPK, PPS, KPPS hingga Pantarlih yang bisa bikin auto tajir pesertanya.***

Reporter Jasmi Anes
Editor Jinan Vania Barizky