AYOJAKARTA.COM – Kabar gembira bagi siswa-siswi Indonesia yang akan segera menempuh jenjang kuliah.
Khususnya bagi para pencari beasiswa kuliah, dapat memantau pembukaan pendaftaran KIP Kuliah 2023.
Seperti yang diketahui, tahun lalu pemerintah melalui Kemendikbud membuka pendaftaran KIP Kuliah.
KIP Kuliah sendiri merupakan program bantuan biaya Pendidikan dari pemerintah yang diberikan bagi siswa lulusan SMK SMA sederajat yang memiliki potensi akademik namun terhalang ekonomi sehingga tidak bisa melanjutkan ke jenjang kuliah.
Lantas apakah pemerintah akan kembali membuka KIP Kuliah 2023 saat ini?
Hingga saat ini belum ada informasi resmi dari pemerintah terkait akan dibuka kembali atau tidaknya KIP Kuliah 2023.
Namun dikutip AyoJakarta.com dari laman resmi https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id, jika merujuk pada tahun sebelumnya, KIP Kuliah dibuka pendaftarannya pada tanggal 2 Februari 2022 hingga 1 Desember 2022.
Tentunya jika merujuk pada pembukaan pendaftaran KIP Kuliah tahun kemarin, maka tidak ada salahnya siswa yang ingin mendaftar KIP Kuliah 2023 untuk terus memantau melalui website resmi tersebut.
Pasalnya bisa saja pemerintah melalui Kemendikbud akan kembali membuka KIP Kuliah 2023 pada bulan yang sama.
Sambil menunggu informasi resmi pendaftaran KIP Kuliah 2023 kembali dibuka, tidak ada salahnya mengetahui persyaratan umum untuk mendaftar.
Hal tersebut tentu saja agar saat link pendaftaran KIP Kuliah 2023 sudah resmi dibuka, calon pendaftar sudah mempersiapkan syarat pendaftaran dengan lengkap.
Baca Juga: Usai Bacakan Duplik 70 Halaman, Kesimpulan Febri Diansyah: Seharusnya Putri Candrawathi Dibebaskan
Lantas apa saja persyaratan umum untuk dapat mendaftar KIP Kuliah 2023? Berikut penjelasannya.
1. Lulusan SMA/SMK/Sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 tahun sebelumnya.
2. Peserta lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru di PTN yang sudah terakreditasi secara nasional
3. Potensi akademik mumpuni, namun memiliki keterbatasan ekonomi
4. Punya KKS (Kartu Keluarga Sejahtera), PKH (Program Keluarga Harapan), dan KIP.
5. Berasal dari panti asuhan/panti sosial
6. Terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
7. Penghasilan rendah di bawah Rp1 juta.
Untuk persyaratan lain dan informasi terbaru tentang KIP Kuliah 2023 bisa terus melakukan pemantauan melalui website https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.***