AYOJAKARTA.COM - Sidang pembacaan duplik oleh penasihat hukum Putri Candrawathi (2/2/2023) begitu menyita perhatian publik.
Pasalnya pada kesempatan pembacaan replik atas nota pembelaan dari terdakwa pekan lalu, JPU sempat menyebut bahwa klaim pelecehan seksual Putri Candrawathi adalah khayalannya saja.
Dikutip AyoJakarta.com dari tayangan Breaking News yang ditayangkan pada akun YouTube KOMPASTV (3/2/2023), dalam pembacaan duplik oleh penasihat hukum Putri Candrawathi, mereka menyoroti soal tebalnya replik yang dibuat oleh JPU yaitu 28 halaman.
Padahal nota pembelaan yang diberikan oleh penasihat hukum Putri Candrawathi tebalnya mencapai 6.742 halaman.
"Setelah mendengar membaca dan meneliti replik penuntut umum yang setebal 28 halaman yang terdiri dari 6742 kata yang dibacakan pada hari Senin tanggal 30 januari 2023, tim penasihat hukum tidak menemukan bantahan pada alat bukti yang valid dan argumentasi hukum yang kokoh dari penuntut umum," ucap tim penasihat hukum Putri Candrawathi yang diwakili oleh Arman Hanis.
Arman Hanis bahkan mengatakan bahwa replik yang dibacakan oleh JPU merupakan asumsi dan tuduhan yang baru.
"Sebagian dari 6000 kata yang ditulis pada replik tersebut menuliskan klaim kosong tanpa bukti, asumsi asumsi baru hingga tuduhan baru terhadap tim penasihat hukum sungguh sesuatu emosional yang menyedihkan dan nyaris sia sia," lanjut Arman Hanis.
"Upaya penuntut umum menjawab nota pembelaan setebal 995 halaman dengan hanya 28 halaman replik yang penuh kalimat emosional tampak seperti tersesat di rimba fakta dan argumentasi," lanjutnya.
Selain itu Arman Hanis menyebut bahwa replik yang diungkapkan oleh JPU penuh dengan kata-kata klise dan serangan terhadap advokat.
Baca Juga: Vonis untuk Putri Candrawathi 13 Februari: Tetap 8 Tahun, Berkurang atau Malah Bertambah Nih
"Replik yang diajukan penuntut umum terhadap nota pembelaan penasihat hukum seharusnya suatu tanggapan yang dibuat berdasarkan uraian fakta yang terungkap di persidangan namun replik tersebut justru penuh dengan kata kata klise dan serangan terhadap profesi advokat," ucap Arman Hanis.
"Hal ini alih-alih membuat penuntut umum terlihat hebat justru menunjukan ketidak profesionalan dan ketidakmampuan dalam membuktikan dakwaannya dan menyusun tuntutannya," lanjutnya.
Setelah selesai sidang duplik ini, Putri Candrawathi akan menghadapi sidang pembacaan vonis pada tanggal 13 Februari 2023 nant, di hari yang sama dengan pembacaan vonis terhadap sang suami Ferdy Sambo.***