News

Kabar Gembira! Kemensos Umumkan Bansos Baru Rp6 Juta untuk KPM Usia Produktif, Cek di Sini

Oleh: Jasmi Anes Jumat 03 Feb 2023, 07:32 WIB
Ilustrasi, Kabar Gembira! Kemensos Umumkan Bansos Baru Rp6 Juta untuk KPM Usia Produktif , Cek di Sini

AYOJAKARTA.COM — Kabar gembira datang dari Kementrian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia yang baru baru ini mengumumkan adanya bansos baru.

Bantuan sosial atau bansos baru yang diumumkan Kemensos ini fokus pada KPM (Keluarga Penerima Manfaat) usia produktif yang berusia 45 tahun kebawah.

Kemensos menamai program bansos baru ini dengan sebutan PENA (Pahlawan Ekonomi Nusantara) yang besarnya bantuan Rp6 juta dan akan cair mulai Februari 2023.

Baca Juga: Vonis untuk Putri Candrawathi 13 Februari: Tetap 8 Tahun, Berkurang atau Malah Bertambah Nih

Bansos Kemensos 2023 baru ini diperuntukkan khusus bagi masyarakat berusia produktif yang terdaftar di DTKS dan sudah terdaftar sebagai penerima bansos PKH.

Kemensos akan memberikan atau memfasilitasi kepada KPM agar bersedia mandiri secara financial.

Akan tetapi perlu diketahui KPM berusia produktif dibawah 45 tahun ini nantinya tidak semua akan mendapatkan bansos PENA.

Bansos PENA sebesar Rp6 juta ini sementara hanya untuk 10.000 KPM saja yang selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh PKH setempat.

Baca Juga: Mencengangkan! Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Detail Rencana Pembunuhan Yosua: Punya CCTV yang Tunjukkan Ini

Adapun syarat khusus yang harus dipenuhi agar mendapatkan bansos PENA, seperti dikutip ayojakarta.com dari ayobogor.com antara lain sebagai berikut.

1. Berusia maksimal 45 tahun
2. Terdaftar di DTKS Kemensos
3. Terdaftar sebagai penerima bansos PKH tahap 4 pada tahun 2022
4. Memiliki usaha rintisan (kurang dari 1 tahun) atau usaha lumayan tetap lebih dari 1 tahun

Jika sudah memenuhi persyaratan di atas, maka bisa segera mendaftarkan diri sebagai penerima bansos PENA ke pendamping PKH di tempat tinggal setempat.

Selanjutnya, pendamping PKH akan melakukan pendataan untuk mengusulkan nama kita sebagai penerima bansos PENA.

Perlu digaris bawahi seluruh keputusan penetapan penerima bansos PENA dilakukan oleh Kemensos, bukan pendamping PKH ataupun dinas sosial tingkat daerah.

Penetapan data penerima bansos PENA dilakukan melalui data terbaru yang disetorkan oleh para pendamping PKH di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Misteri Uang Rp 100 T di Rekening Brigadir J Dibongkar Mantan Ketua PPATK: Diduga Kuat Berasal dari Sosok Ini

Para penerima PKH yang telah ditetapkan sebagai penerima bansos PENA berhak mendapatkan kucuran dana sebesar Rp6 juta per KPM.

untuk memperkuat usaha yang tengah dijalani. Besaran bansos PENA yang didapatkan sebesar RP 6 juta per KPM.

Tak hanya mendapatkan uang tunai saja, para penerima nantinya juga akan mendapatkan bantuan berupa pendampingan dalam merintis usaha yang digeluti.

Tujuannya bansos PENA ini adalah agar memperkuat usaha yang tengah dijalani sehingga bisa semakin maju dan sukses.

Demikian penjelasan mengenai bansos Kemensos baru yakni bansos PENA, di mana para penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 6 juta secara tunai.***

Reporter Jasmi Anes
Editor Jinan Vania Barizky