AYOJAKARTA.COM - Kamaruddin Simanjuntak kembali menanggapi tuntutan hukuman Richard Eliezer.
Diketahui dalam sidang pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Menurut Kamaruddin Simanjuntak, seharusnya Richard Eliezer mendapat hukuman yang lebih ringan.
Terlebih, Richard Eliezer menyandang status sebagai justice collaborator yang diberikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa Richard Eliezer bukanlah dalang dari kasus ini.
Ia mengibaratkan Richard Eliezer bagaikan wayang yang digerakan oleh seorang dalang.
“Jadi justice collaborator itu begini, dia sesunggunya pelaku dalam kejahatan ini tapi bukan dia dalang utamanya, bukan dia otaknya,” kata Kamaruddin Simanjuntak dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Fokus Terkini TVRI pada Kamis (2/2/2023).
“Dia (Eliezer) hanya pemeran-pemeran tambahan ibaratnya dia cuma wayang yang disuruh-suruh,” sambung Kamaruddin Simanjuntak.
Kamaruddin Simanjuntak juga memberikan tanggapan mengenai tuntutan Richard Eliezer yang dijatuhkan oleh JPU.
Menurut Kamaruddin Simanjuntak, tuntutan 12 tahun penjara untuk Richard Eliezer terlalu berat.
Kamaruddin Simanjuntak menilai bahwa Richard Eliezer sudah berjasa dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.
Ia juga berpendapat bahwa seharusnya Richard Eliezer mendapatkan hukuman yang lebih ringan yakni penjara di bawah lima tahun.
Ia menuturkan bahwa upaya Richard Eliezer untuk mengungkap kasus ini perlu dihargai.
“Kaitannya juga dengan pasal 48 dan pasal 51 KUHP sehingga tuntutan 12 tahun bagi Bharada Richard Eliezer itu terlalu berat,” ucapnya.
“Harusnya di bawah lima tahun karena dia sudah berjasa membantu aparatur penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan sampai majelis hakim. Dia membantu mengungkap semua perkara ini atas motivasi saya sebagai penasihat hukum yang mengingatkan dia atas orang tuanya, atas Tuhannya, pacarnya sampai saudaranya dan dia sambut dengan baik maka harus kita hargai itu,” tutupnya.***