News

Ternyata Ini Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Richard Eliezer 12 Tahun Penjara: Ada Dilema Yuridis?

Oleh: Desta Nurwati Siamyah Kamis 02 Feb 2023, 12:47 WIB
Ternyata Ini Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Richard Eliezer 12 Tahun Penjara: Ada Dilema Yuridis?

AYOJAKARTA.COM - Dikabarkan, situasi yang dihadapi terdakwa Ferdy Sambo dan Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua menimbulkan dilema yuridis bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal ini dikemukakan oleh Sugeng Hariadi, Jaksa Penuntut Umum mengakui ada dilema yuridis dalam menuntut terdakwa pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

"Bahwa kondisi ini menimbulkan dilema yuridis karena di satu sisi, terdakwa Richard Eliezer dikategorikan sebagai seorang saksi atau pelaku yang bekerja sama," kata Jaksa Sugeng Hariadi dikutip Ayojakarta.com pada laman suara.com.

Baca Juga: Ingin Punya Anak Cerdas? Mbah Moen Anjurkan agar Pria Memilih Wanita yang Kualitasnya Seperti Ini

Jaksa berikan penilaian terhadap Richard Eliezer, yang mana atas keberanian dan kejujurannya menguak kejahatan yang direncanakan untuk menghabisi nyawa Brigadir Yosua.

Tak hanya itu, atas keberanian Richard Eliezer, skenario pengelabuan yang di rancang Ferdy Sambo pun turut terbongkar.

"Namun, di sisi lain, peran dari terdakwa Richard Eliezer sebagai eksekutor," ujar Sugeng.

"Penembakan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat perlu juga dipertimbangkan secara jernih dan objektif," sambungnya.

Jaksa telah menjatuhkan tuntutan terhadap Richard Eliezer 12 tahun penjara, hal ini menimbulkan beberapa reaksi negatif dari berbagai pihak.

Baca Juga: Mahfud MD Yakin Hakim Vonis Ferdy Sambo Seadil-adilnya: Tenang, Saya Kenal Hakimnya!

Dalam hal ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut mengajukan permintaan kepada Jaksa untuk melakukan revisi terhadap tuntutan mereka.

LPSK menginginkan agar tuntutan kepada Richard Eliezer bisa lebih rendah dari pada terdakwa lainnya.

Diantaranya Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf yang masing-masing hanya dituntut 8 tahun penjara.

Menurut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tinggi dan rendahnya tuntutan yang jatuhkan kepada Richard Eliezer, telah memenuhi asas kepastian hukum dan rasa keadilan.

Baca Juga: Mikha Tambayong Kini Miliki Nama Baru Usai Menikah dengan Deva Mahenra, Jadi Apa?

"Tim penuntut umum mempertimbangkan peran terdakwa Richard Eliezer sebagai eksekutor atau pelaku yang melakukan penembakan kepada korban Yosua sebanyak tiga, empat kali, " ujar Sugeng.

"Sehingga berdasarkan hal tersebut, kami, tim penuntut umum, menuntut terdakwa Richard Eliezer selama 12 tahun penjara," sambungnya.

Dengan demikian, tim jaksa melakukan penolakan terhadap nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan penasihat hukum Richard Eliezer.***

Reporter Desta Nurwati Siamyah
Editor Jinan Vania Barizky