News

Terungkap! 3 Poin Penting yang Disampaikan Ferdy Sambo dalam Sidang Duplik, Apakah akan Dikabulkan Hakim?

Oleh: Dyah Arum Ratri Selasa 31 Jan 2023, 18:51 WIB
Terungkap! 3 Poin Penting yang Disampaikan Ferdy Sambo dalam Sidang Duplik, Apakah akan DIkabulkan Hakim?

AYOJAKARTA.COM – Terdakwa Ferdy Sambo baru saja menjalani sidang duplik yang digelar hari ini Selasa (31/1/23).

Sidang duplik yang dijalani oleh terdakwa Ferdy Sambo hari ini merupakan kelanjutan dari sidang replik pekan lalu.

Untuk diketahui, terdakwa Ferdy Sambo mendapat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dengan pidana seumur hidup karena dianggap sebagai dalang atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Inilah Poin-Poin Duplik Ricky Rizal yang Disampaikan Penasihat Hukum, JPU Dibilang Cuma Mengandalkan Asumsi!

Atas tuntutan tersebut, pihak Ferdy Sambo mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Namun sayangnya, nota pembelaan yang diajukan oleh terdakwa Ferdy Sambo tersebut ditolak oleh pihak JPU dalam sidang replik.

Pada sidang duplik hari ini, terdakwa Ferdy Sambo melalui tim Kuasa Hukumnya menyampaikan beberapa poin penting.

Dikutip AyoJakarta.com dari akun Tiktok @jamgadangtv pada (31/1/23) yang menampilkan cuplikan sidang dari Kompas TV, diketahui ada 3 poin penting yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Ferdy Sambo dalam sidang duplik tersebut.

Lantas apa saja 3 poin penting dalam duplik Ferdy Sambo tersebut? Pertama adalah pihak Ferdy Sambo meminta seluruh duplik yang disampaikan agar diterima oleh hakim serta Jaksa.

Baca Juga: Kuat Maruf akan Dijatuhkan Vonis 14 Februari 2023 Nanti, Duplik Jadi Upaya Pembelaan Terakhir

“Menerima seluruh dalil duplik dari tim Penasehat Hukum terdakwa Ferdy Sambo,” ujar Kuasa Hukum Ferdy Sambo.

Kemudian poin yang kedua adalah, pihak Ferdy Sambo menolak semua replik yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Dua menolak seluruh replik dari Penuntut Umum,” ungkap Kuasa Hukum Sambo.

Kemudian untuk poin ketiga dalam dupliknya tim Ferdy Sambo meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang sesuai dengan pledoi yang telah disampaikan sebelumnya.

“Tiga menjatuhkan putusan sebagaimana Diktum pledoi tim Penasehat Hukum yang telah dibacakan pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023,” ujar Kuasa Hukum mantan Kadiv Propam tersebut.

Baca Juga: Kartu Tarot Denny Darko: Uang Rp100 Triliun Rekening Brigadir J hingga Ada Posisi yang Terancam dan Ketakutan

Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo juga menyampaikan dalam dupliknya apabila hakim memiliki pendapat lain, maka pihaknya berharap agar Majelis Hakim bisa memberi vonis yang seadil-adilnya. 

“Atau apabila yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya,” harap Kuasa Hukum Ferdy Sambo.

“Demikian duplik ini kami ajukan dihadapan pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bagian satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari nota pembelaan atau pledoi kami dan dengan harapan bahwa yang mulia Majelis Hakim dapat mengambil keputusan secara bijaksana, adil, benar, dan objektif berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, hormat kamu tim penasehat hukum Ferdy Sambo.” imbuhnya***

Reporter Dyah Arum Ratri
Editor Jinan Vania Barizky