AYOJAKARTA.COM - Setelah Pledoi Kuat Maruf ditolak saat sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kini tiba waktunya upaya terakhir untuk melakukan pembelaan diri dalam sidang duplik yang digelar pada hari Rabu ( 31/01/23 ).
Penasehat Kuasa Hukum Kuat maruf menjadi yang pertama menyampaikan upaya untuk melepaskan kliennya dari hukuman tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Duplik yang disampaikan berjudul" Tiada Pidana Tanpa Kesalahan ".
Penasehat kuasa hukum Kuat Maruf menyampaikan duplik nya yang menganggap jika Jaksa Penuntut Umum hanya berimajinasi dan tidak dapat membuktikan mengenai keterlibatan Kuat Maruf dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua di Rumah Duren Tiga.
Tim penasehat Kuasa Hukum Kuat Maruf juga menolak replik yang telah disampaikan oleh JPU salah satunya adalah menepis dalil yang disampaikan mengenai perselingkuhan Kuat Maruf dengan Putri Candrawati yang dianggap tidak benar oleh Penasehat Kuasa Hukum terdakwa.
Selain itu Penasehat Kuasa Hukum Kuat Maruf juga menyangkal jika Kuat maruf membawa pisau tidak untuk berencana menggunakannya untuk membunuh Brigadir Yosua.
"Apakah orang yang membawa pisau adalah orang yang akan membunuh? hanya JPU saja yang memiliki asumsi seperti itu " Ungkap Penasehat Kuasa Hukum Kuat Maruf.
Penasihat Kuasa Hukum Kuat Maruf juga meminta Majelis Hakim untuk menolak hasil tes poligraf karena merasa saat dilakukannya tes ini Kuat Maruf tidak memenuhi syarat karena dalam keadaan sehat dan tidak tertekan.
Duplik dari penasihat kuasa hukum Kuat Maruf memohon agar Majelis Hakim menerima semua pledoi dari Kuat Maruf dan menolak replik yang di sampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Duplik yang pertama dilakukan oleh Penasihat Kuasa Hukum Kuat Maruf dari ke lima terdakwa lainnya sudah digelar dan akan menjadi pertimbangan Majelis Hakim menjatuhkan Vonis di tanggal 14 Februari 2023.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan 8 tahun penjara kepada Kuat Maruf atas kasus Birgadir J.***