AYOJAKARTA.COM - Sidang replik terhadap pledoi yang disampaikan baik oleh terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi telah digelar pada Senin (30/1/2023).
Dalam sidang replik yang digelar di PN Jakarta Selatan itu, Jaksa Penuntut Umum menolak pledoi Putri Candrawathi dan penasihat hukumnya.
Penolakan pledoi ini telah mempertimbangkan banyak hal yang memperkuat JPU bahwa Putri Candrawathi terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
"Sudah jelas dan nyata, sudah tidak terbantahkan lagi, terdakwa Putri Candrawathi turut serta melakukan persiapan perencanaan sejak di rumah Saguling hingga eksekusi di rumah Duren Tiga," kalimat penegas yang dilontarkan Jaksa dalam sidang replik dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV.
Sebelumnya sudah diketahui jika Putri Candrawathi adalah sumber di mana pembunuhan ini terjadi.
Putri menelpon Ferdy Sambo suaminya dan menceritakan hal yang tidak terbukti bahwasannya ia diperkosa oleh Mendiang Brigadir Yosua.
Hal ini lah yang membuat Ferdy Sambo meradang dan membuat skenario pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
"Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memiliki kehendak yang sama, rencana memberikan pelajaran kepada korban Novriansyah Yosua Hutabarat " tutur Jaksa Penuntut Umum.
Putri Candrawathi sebelumnya dituntut dengan 8 tahun penjara oleh JPU dan telah membacakan pledoi atau Nota pembelaan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ( 25/01/23 ).
Putri Candrawathi menyampaikan pledoi yang Ia beri judul "Surat dari balik jeruji ".
Dalam pledoi yang Ia sampaikan saat persidangan Putri menolak semua tuduhan yang dilontarkan kepadanya serta Ia juga merasa menjadi korban pelecehan seksual yang mengalami trauma dan merasakan malu yang mendalam.
Putri Candrawathi juga merasa dituding sebagai wanita yang tidak bermoral.
Jaksa Penuntut Umum atau JPU dengan tegas menyampaikan telah menggunakan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHP sehingga JPU secara yakin bahwa Putri Candrawathi secara sah melakukan tindak pidana yang JPU telah dakwakan serta buktikan dalam surat tuntutan yang dibuat oleh JPU.
"Berdasarkan uraian diatas, kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini berpendapat bahwa nota pembelaan atau pledoi Putri Candrawathi beserta penasehat hukumnya haruslah dikesampingkan, selain itu uraian-uraian pledoi tersebut tidak memiliki dasar yuridis yang kuat," ujar JPU.
JPU juga mengharapkan Majelis Hakim menolak semua pledoi dan memberikan keputusan hukuman yang seadil-adilnya kepada terdakwa Putri Candrawathi.***