AYOJAKARTA.COM - Persidangan Ferdy Sambo terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua masih terus bergulir.
Setelah sebelumnya telah mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk Ferdy Sambo, lalu dilanjut sidang pledoi untuknya.
Dalam pembacaan nota pembelaan atau pledoi, Ferdy Sambo turut meminta maaf atas perkara ini yang menghilangkan nyawa Brigadir Yosua.
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Sebut Buku Hitam Ferdy Sambo Bisa Pengaruhi Hukuman, Benarkah?
Kendati demikian, dalam isi nota pembelaannya, ia masih tetap tidak mau mengakui bahwa dirinya merencanakan pembunuhan.
Namun sayangnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim untuk menolak seluruh pledoi Ferdy Sambo.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompastv, pada Jum’at, 27 Januari 2023.
Baca Juga: Singgung Soal Beras? Putri Candrawathi Minta Copot Garis Polisi di Rumah Dinas Ferdy Sambo
Hari ini merupakan pembacaan replik pledoi suami Putri Candrawathi oleh Jaksa di persidangan.
Menurut tim Jaksa, uraian-uraian alat bukti tim Penasihat Hukum eks Kadiv Propam Polri ini dinilai mengada-ada.
Jaksa menilai bahwa uraian dari pledoi Sambo tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.
“Kami tim Penuntut Umum dalam perkara ini berpendapat bahwa pledoi tim Penasehat Hukum haruslah dikesampingkan,” kata Jaksa.
“Selain itu uraian-uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan tim penuntut umum,” tambahnya.
Atas alasan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar Majelis Hakim untuk menolak seluruh pledoi Sambo.
Serta menjatuhkan putusan sesuai dengan tutnutan Jaksa sebelumnya.
“Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk:
1 . menolak seluruh pledoi tim penasehat hukum dari terdakwa Ferdy Sambo
2 . Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Selasa, 17 Januari 2023,” pinta Jaksa.***