News

Singgung Soal Beras? Putri Candrawathi Minta Copot Garis Polisi di Rumah Dinas Ferdy Sambo

Oleh: Desta Nurwati Siamyah Jumat 27 Jan 2023, 17:34 WIB
Singgung Soal Beras? Putri Candrawathi Minta Copot Garis Polisi di Rumah Dinas Ferdy Sambo

AYOJAKARTA.COM - Putri Candarawathi mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim untuk mencopot garis polisi yang dipasang di bekas Rumah Dinas Ferdy Sambo di Kompleks Duren Tiga Polri,Jakarta Selatan.

Melalui sidang pembacaan nota pembelaan pada Rabu 25 januari 2023, Arman Haris selaku pengacara Putri Candrawathi menyampaikan permohonan kliennya itu.

"Memerintahkan Penuntut Umum untuk pencabutan garis polisi (police line) rumah terdakwa yang terletak di Jalan Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan," kata Arman.

Baca Juga: Bongkar Buku Hitam Ferdy Sambo? Jurus Jitu Lolos dari Hukuman, Kompolnas Benny Mamoto: Waspada!

Hal itu pun diungkapkan pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah lantaran kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang berkaitan dengan tempat kejadian peristiwa (TKP) yaitu Rumah Dinas Ferdy Sambo sudah selesai.

"Ya sebenarnya kalau kasusnya sudah selesaikan, garis polisi itukan tidak dibutuhkan lagi," ungkap Febri Diansyah.

Diketahui, di rumah tersebut masih ada barang-barang yang tersimpan yang tidak berkaitan dengan kasus pembunuhan berencana tersebut.

Hal ini disampaikan langsung oleh Febri Diansyah dalam nota pembelaan kemarin. bahkan, Febri Diansyah ungkit masalah bahan makanan beras yang masih ada di rumah dinas Ferdy Sambo itu.

"Ada beberapa barang-barang yang tidak ada hubungannya dengan perkara. Ada beras juga ya di dapur itu kan, juga sebenarnya bisa disumbangkan ke pihak yang membutuhkan," jelas Febri.

Baca Juga: Jaksa Penuntut Umum Tolak Pledoi Pembelaan Ferdy Sambo, Minta Hakim Kabulkan Tuntutan Penjara Seumur Hidup

Selain itu, Febri Diansyah berharap rumah tersebut dapat kembali digunakan namun tetap keputusan hanya ada pada Hakim.

"Jadi akan lebih baik kalau lokasi tersebut bisa dimanfaatkan semaksimal. Tapi itu kembali kepada majelis hakim ya," papar dia.

Berikutnya, isi dari nota pembelaan tersebut adalah permohonan untuk Hakim membebaskan Putri Candrawathi dari semua tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum.

"Membebaskan terdakwa Putri Candrawathi dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan," ungkap Arman Haris.

Baca Juga: Terkuak! Makna Tersembunyi dari Suara Richard Eliezer di Sidang Pledoi, Pakar Ekspresi Soroti Hal Ini

Kemudian, tim penasihat hukum Putri Candrawathi meminta hakim agar membebaskan atau mengeluarkan istri Ferdy Sambo ini dari rumah tahanan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cabang Salemba.

"Memerintahkan penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa Putri Candrawathi dari Rumah Tahanan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cabang Salemba," ujar Arman Haris.***

Reporter Desta Nurwati Siamyah
Editor Jinan Vania Barizky