News

Deretan Petisi Absurd Ferdy Sambo Terhadap Kasus yang Membelitnya, Salah Satunya Minta Dibebaskan, Pantaskah?

Oleh: Putri Ratnasari Jumat 27 Jan 2023, 15:42 WIB
Deretan Petisi Absurd Ferdy Sambo Terhadap Kasus yang Membelitnya, Salah Satunya Minta Dibebaskan, Pantaskah?

AYOJAKARTA.COM - Nama Ferdy Sambo masih mengundang perhatian masyarakat.

Bagaimana tidak, usai dituntut JPU hukuman seumur hidup, tidak membuat Ferdy Sambo untuk menerima tuntutan tersebut begitu saja.

Melalui pembacaan nota pembelaan atau pledoi, Ferdy Sambo menyampaikan  pembelaannya.

Baca Juga: Itikad Baik Kamaruddin Simanjuntak Peringan Hukuman Ferdy Sambo Diabaikan: Keluarga Yosua Memaafkan, Kalau…

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J itu mengajukan sejumlah permohonan mengenai kasus yang membelitnya tersebut.

Petisi itu disampaikan oleh Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya yakni Arman Hanis pada Selasa (24/1/2023).

Mengutip dari Suara.com, Arman Hanis selaku kuasa hukum Ferdy Sambo membacakan pledoi untuk kliennya.

Baca Juga: Bukan Ferdy Sambo, Denny Darko Akui Ada Sosok Besar Lain yang Terlibat: Versi Lain Richard Eliezer

Dia mengajukan beberapa permohonan pada sidang pledoi waktu lalu.

1. Meminta untuk dibebaskan dari semua dakwaan

Yang pertama, dia meminta untuk membebaskan Ferdy Sambo dari segala dakwaan.

"Satu, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer, dakwaan kedua pertama, dakwaan kedua pertama subsider, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider," ungkapnya.

"Membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum," imbuh Arman.

Baca Juga: Terbongkar! Jumlah Ajudan Ferdy Sambo yang Tidak Lazim, Irma Hutabarat dan Novel Baswedan Ungkap Hal Ini

2. Memohon hakim menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Lalu yang kedua, yakni memohon Hakim untuk menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Yang seperti diketahui sesuai tuntutan JPU, dia dinilai sebagai pelaku dalam pembunuhan Brigadir J.

3. Memulihkan nama baiknya seperti dulu

Kemudian yang ketiga, Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya meminta untuk memulihkan nama baiknya.

Baca Juga: Buntut Isu Gerakan Bawah Tanah, Pengacara Ferdy Sambo Minta Mahfud MD Sebutkan Nama dan Laporkan

Dia pun memohon agar namanya dikembalikan dalam harkat dan martabat seperti semula.

"Memulihkan nama baik terdakwa Ferdy Sambo dalam harkat, martabat, seperti semula," kata Arman Hanis.

Perkara yang menyeret nama mantan Kadiv Propam Polri itu hingga kini masih menjadi teka-teki.

Misteri demi misteri turut mewarnai dalam jalannya pengungkapan kasus ini.***

Reporter Putri Ratnasari
Editor Desi Kris