AYOJAKARTA.COM -- Ada peluang emas bagi PPPK paruh waktu karena bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Untuk pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu ada ketentuan atau syarat yang harus dipenuhi.
PPPK paruh waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja.
Adapun upah atau gaji yang diberikan adalah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Terkait PPPK paruh waktu, muncul pertanyaan apakah bisa diangkat menjadi penuh waktu.
Dikutip Ayojakarta.com dari akun Instagram @studicppns.id, berikut informasi mengenai PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.
Baca Juga: Pelamar PPPK Tahap 2 Perhatikan! Berikut Perbedaan Materi Soal PPPK dengan CPNS
Usulan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke PPPK Penuh Waktu:
- Dalam hal ini pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN telah diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
- Instansi pemerintah mengusulkan pengangkatan menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian atau evaluasi kinerja.
Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Menjadi PPPK Penuh Waktu:
- PPK mengusulkan kebutuhan PPPK kepada Menteri PANRB.
Baca Juga: Pembatalan Kelulusan PPPK 2024 Mengapa Bisa Terjadi, dari DRH Hilang hingga Penyebab Batal Diangkat
- Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK pada setiap instansi pemerintah (kebutuhan jumlah, jenis jabatan, dan unit penempatan)
- PPK menetapkan pengangkatan PPPK.
Adapun syarat pengangkatan adalah berpredikat kinerja minimal baik.
Demikian adalah informasi mengenai PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.***