AYOJAKARTA.COM – Kuasa hukum keluarga Brigadir J yakni Martin Simanjuntak menanggapi mengenai Putri Candrawathi yang bersikukuh mengalami pelecehan seksual.
Putri Candrawathi menegaskan bahwa dirinya mengalami pelecehan seksual dari Brigadir J saat membacakan nota pembelaannya pada Rabu (25/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Martin Simanjuntak menyampaikan bahwa dirinya sebagai tim penasihat hukum keluarga Brigadir J sudah menebak pembelaan Putri tersebut.
Baca Juga: Dahsyatnya 2 Surah Alquran Ini Hingga Mampu Atasi Kesulitan dalam Hidup Menurut Ustaz Adi Hidayat
Menurut Martin Simanjuntak, Putri sudah pasti akan melakukan pembelaan yang serupa dengan Ferdy Sambo.
“Selaku penasihat hukum kami sudah menebak bahwa sehubungan dengan kemarin pak Ferdy Sambo sudah membacakan pledoi pribadinya dan tidak menyambut umpan dari JPU yang mengatakan bahwa peristiwa yang sesungguhnya bukan pemerkosaan melainkan perselingkuhan,” ucap Martin Simanjuntak dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube TvOneNEws pada Kamis (26/1/2023).
“Maka tentunya secara linier ataupun secara berkesinambungan tentunya pasti Putri Candrawathi juga akan mengikuti pembelaan dari suaminya,” sambung Martin.
Martin kemudian mengatakan bahwa yang saat ini menjadi masalah adalah apakah peristiwa pelecehan tersebut benar terjadi atau tidak.
Ini karena Putri mengaku bahwa dirinya benar-benar dilecehkan oleh Brigadir J.
Sedangkan keluarga Brigadir J meyakini bahwa isu pelecehan yang disebut oleh Putri tersebut adalah fitnah.
“Yang jadi permasalahan adalah, apakah hal tersebut benar terjadi atau tidak. Awal ini kan terang narasi ada pada keluarga korban dengan Putri Candrawathi yang tidak sepakat gitu dengan apa yang disampaikan oleh Putri melalui kesaksiannya yang mengaku diperkosa,” katanya.
“Yang menurut keluarga itu adalah fitnah ataupun percobaan ataupun pembunuhan untuk yang kedua kalinya bagi almarhum Yoshua setelah dirampas nyawanya secara bersama-sama oleh para terdakwa,” sambungnya.
Seperti yang diketahui, Putri menjadi terdakwa atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri dengan pidana penjara selama 8 tahun.***