News

Geger! IWPI Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Coretax Senilai Rp1,3 Triliun ke KPK

Oleh: Muhammad Nandava Prapdhianto Jumat 24 Jan 2025, 17:39 WIB
Illustrasi. IWPI Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Coretax Senilai Rp1,3 Triliun ke KPK

AYOJAKARTA.COM – Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) melaporkan dugaan korupsi pengadaan aplikasi sistem administrasi pajak Coretax ke KPK, pada Kamis (23/1/2025).

Diketahui bahwa proyek aplikasi sistem perpajakan ini menelan anggaran yang fantastis, yakni mencapai Rp1,3 triliun.

Bahkan, IWPI juga melaporkan beberapa bukti dugaan tindak pidana korupsi dari proyek pengadaan Coretax di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tahun anggaran 2020–2024.

Setidaknya, ada empat bukti yang telah disiapkan oleh Ikatan Wajib Pajak Indonesia.

Pertama dokumen di antara surat, pengumuman tender, dan Keputusan Dirjen Pajak.

Baca Juga: Khusus Pejuang SNBP dan SNBT! Inilah 4 PTN Terbaik di Jakarta Versi Edurank

Kedua, pemberitaan dari berbagai media, terkait dengan permasalahan yang ada di aplikasi Coretax.

Ketiga dan keempat telah disiapkan IWPI berupa saksi dan juga para ahli jika KPK memerlukannya.

Rinto Setiyawan, selaku Ketua Umum IWPI menyoroti banyaknya fitur yang tidak berfungsi di aplikasi administrasi perpajakan itu.

Sebelumnya sistem administrasi perpajakan ini telah diluncurkan oleh Presiden Prabowo pada 31 Desember 2024.

Walau sudah mempunyai sistem yang baru, ironisnya DJP masing menggunakan aplikasi lama untuk penggunaan administrasi perpajakan.

Menurut Praktisi Hukum Pajak, Dr. Alessandro Rey, kegagalan Coretax bisa menghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Baca Juga: Syarat Terbaru Pendaftaran ASN 2025, Pemerintah Jamin Proses Seleksi Lebih Adil dan Terbuka

Selain itu, Rey juga menambahkan bahwa kebocoran data wajib pajak dikarenakan kegagalan sistem juga dapat menimbulkan pidana perpajakan.

Sebelumnya, Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan, menduga adanya indikasi korupsi dari tidak berfungsinya fitur serta kegagalan aplikasi senilai Rp1,3 triliun ini.

Masalah ini semakin diperparah setelah Dirjen Pajak menerbitkan Keputusan Nomor 24 Tahun 2025 yang menyatakan sistem Coretax bermasalah.

Menurut Rinto, hal ini janggal mengingat aplikasi ini sangat canggih dan anggaran yang telah dikeluarkan juga sangatlah fantastis.

Menanggapi hal ini, KPK mempersilahkan pihak yang mengetahui adanya dugaan korupsi pengadaan Coretax untuk melapor ke pihaknya.

Karena KPK saat ini dihadapkan dengan keterbatasan sumber daya, maka dari itu mereka sangat terbantu apabila terdapat laporan yang disampaikan oleh masyarakat terkait dugaan korupsi.***

Reporter Muhammad Nandava Prapdhianto
Editor Jinan Vania Barizky