News

Pengakuan Ricky Rizal Soal Mengikuti Skenario, Benarkah Terpaksa karena Tekanan Ferdy Sambo?

Oleh: Nisrina Harum Lestari Kamis 26 Jan 2023, 15:12 WIB
Pengakuan Ricky Rizal Soal Mengikuti Skenario, Benarkah Terpaksa karena Tekanan Ferdy Sambo?

AYOJAKARTA.COM – Terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ricky Rizal memberikan pengakuannya mengenai skenario Ferdy Sambo.

Ricky Rizal mengungkapkan bahwa dirinya terpaksa mengikuti skenario Ferdy Sambo.

Hal ini disampaikan oleh Ricky Rizal saat menjalani sidang Pledoi atau nota pembelaan pada Selasa (24/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kaesang Pangarep Disebut Tertarik Terjun ke Dunia Politik, Bakal Masuk PDIP?

Dalam pembelaannya, Ricky menyampaikan bahwa dirinya tertekan dengan Ferdy Sambo.

Ini lantaran, Ferdy Sambo kerap menanyakan dan menyampaikan kepada Ricky agar ia bertahan dengan skenario yang telah dibuat.

Seperti yang diketahui bahwa Ferdy Sambo membuat skenario tembak-menembak soal tewasnya Brigadir J.

Ricky mengungkapkan bahwa ia beberapa kali menjalani pemeriksaan terkait tewasnya Brigadir J.

Saat menjalani pemeriksaan tersebut, ia menceritakan bahwa peristiwa yang terjadi di Duren Tiga adalah tembak menembak, sesuai dengan skenario Ferdy Sambo.

Namun, Ricky mengaku lelah dan juga tertekan karena harus mengikuti skenario Ferdy Sambo.

“Saya merasa sangat gelisah, tertekan, dan tidak tenang karena tidak menyampaikan kejadian yang sebenarnya,” ungkapnya Ricky dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KompasTV pada Kamis (26/1/2023).

Baca Juga: Bacakan Pledoi, Eliezer Beri Pesan Cinta pada Tunangannya: Bahagiamu adalah Bahagiaku

“Itu semua karena setiap kembali dari pemeriksaan bapak Ferdy Sambo selalu menanyakan dan menyampaikan kepada saya untuk bertahan pada skenario tembak menembak tersebut,” lanjutnya.

Ricky mengatakan bahwa saat itu dirinya masih tinggal di rumah Ferdy Sambo dan hal itulah yang menjadi alasan dirinya tidak bisa menolak perintah atasannya itu.

Apalagi, status Ricky sebagai bawahan Ferdy Sambo dan dengan terpaksa harus menuruti perintah atasan hingga akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: 5 Program Bantuan Sosial Terbaru yang Cair Dalam Waktu Dekat, Penerima Bansos Wajib Tahu!

“Saya masih tinggal di rumah beliau dan saya masih sebagai bawahan beliau yang terpaksa harus menuruti perintah beliau,” katanya.

“Hingga pada tanggal 7 Agustus 2022 saya dibawa oleh anggota Provos untuk kemudian dilaksanakan Patsus dan pada tanggal itu juga saya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” sambungnya.

Atas kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ricky dengan pidana penjara 8 tahun karena dinilai terlibat secara sah dan meyakinkan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Jinan Vania Barizky