News

Kontras! Perbedaan Tanggapan Keluarga Brigadir J atas Pembelaaan Putri Candrawati dan Richard Eliezer

Oleh: Jasmi Anes Rabu 25 Jan 2023, 19:55 WIB
Kontras! Perbedaan Tanggapan Keluarga Brigadir J atas Pembelaaan Putri Candrawati dan Richard Eliezer

AYOJAKARTA.COM - Putri Candrawathi dan Richard Eliezer jalani sidang nota pembelaan atau pledoi hari ini, Rabu (25/01/2023), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadi Yosua Nofriansyah Hutabarat yakni Putri Candrawati dituntut JPU 8 tahun penjara, sedangkan Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara 

Kasus ini sudah hampir ditahapan terakhir, dimana vonis hukuman nanti akan dibacakan oleh hakim.

Baca Juga: Anak Ria Ricis Diminta Suntik Putih oleh Warganet, Beginilah Tinjauan Medisnya 

Maka dari itu masing-masing terdakwa diberi kesempatan untuk membacakan nota pembelaannya, yang diharapkan bisa meringankan hukuman.

Dalam nota pembelaan yang dibacakan , Putri mengungkapkan ingin bertemu dengan anak-anaknya.

Dalam cuplikan wawancara di YouTube Metro TV dan dibagikan kembali oleh TIKTok infoterbaru, Samuel Hutabarat ayah Brigadir J diminta untuk menanggapi keterangan Putri.

Dengan nada tinggi, Samuel mengatakan bahwa air mata yang keluar dari Putri Candrawati adalah air mata buaya.

Tangisan yang keluar dari Purtri, dianggapnya hanya untuk menarik simpati dari Hakim.

Baca Juga: Anak Ria Ricis Diminta Suntik Putih oleh Warganet, Beginilah Tinjauan Medisnya

Dengan berapi api Samuel berharap Putri mendapatkan hukuman seumur hidup, atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara.

Berbeda saat pembawa acara menanyakan tanggapan Samuel Hutabarat terhadap Richard Eliezer.

Dengan nada rendah ia menceritakan bahwa keluarganya sudah saling memaafkan atas apa yang dilakukan Eliezer.

Seperti yang diketahui Richard Eliezer yang saat ini statusnya justice collaborator.

 Baca Juga: Terungkap! Putri Candrawati Paparkan Soal Pelecehan dalam Pledoi, Ternyata Isinya Tak Sesuai Ekspektasi Publik

Maka dari itu Samuel tidak menuntut apapun, dan hanya berpesan untuk bersabar menerima hukuman sesuai keputusan hakim nantinya.

Sebelumnya, terdakwa lain pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf telah menjalani sidang pledoi kemarin, Senin (24/1/2023).

Seluruh terdakwa dinilai penuhi untuk dakwaan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.***

Reporter Jasmi Anes
Editor Jinan Vania Barizky